Perusahaan Asuransi Raksasa PT PANIN DAIICHI LIFE Dikalahkan di Kasasi

Juni 25, 2022
Sabtu, 25 Juni 2022







Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Kuasa Hukum  Molly Situwanda " Adv Suryani .SH MH menerangkan,bahwa pada tanggal 25 November 2021 

Majelis Hakim di Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Menolak Permohonan Kasasi perusahaan asuransi PT Panin Daiichi Life dengan putusan perkara No 3049 K/Pdt/2021, dengan demikian artinya Perusahaan asuransi PT Panin Daiichi Life wajib melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 630/PDT/2020/PT DKI Juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT


Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menyatakan bahwa Perusahaan asuransi PT. Panin Dai-Ichi Life telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 pasal 18 " Ucapnya.


Selain menyatakan Perusahaan Asuransi PT Panin Daiichi Life telah melanggar hukum juga mewajibkan membayar klaim kepada Molly Situwanda atas kematian suaminya almarhum Astiang.


Setelah dikonfirmasikan dengan kuasa hukum Molly "Suryani, beliau membenarkan bahwa memang sudah menang di tingkat kasasi dan menang 3-0 sejak dari Pengadilan Negeri,  Suryani menambahkan bahwa terkait persoalan ini juga sudah dilaporkan secara pidana kepada Pihak Kepolisian Polda Metro Jaya, karena pelanggaran terhadap Undang Undang Perlindungan Konsumen dapat diproses secara Perdata dan Pidana" Tutupnya.(*/Red) 

Nara sumber : Adv Suryani.SH.MH

Thanks for reading Perusahaan Asuransi Raksasa PT PANIN DAIICHI LIFE Dikalahkan di Kasasi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Perusahaan Asuransi Raksasa PT PANIN DAIICHI LIFE Dikalahkan di Kasasi

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *