Perwast Apresiasi Komitmen Kabareskrim Dalam Keseriusan Penanganan Indosurya

Juni 29, 2022
Rabu, 29 Juni 2022






Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Mabes Polri menegaskan akan menindak dan jika perlu akan kembali menahan dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya yang saat ini telah bebas . Mereka bebas lantaran masa penahanan telah habis. 


Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka dengan laporan lain. 


“Kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka. Kami akan lakukan penahanan kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Sebab, korban, investornya lebih dari 14 ribu,” kata Agus Andrianto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. 


Agus mengatakan, pihaknya mencari dan melakukan segala cara untuk menahan lagi kedua tersangka Indosurya, yaitu Henry Surya (HS) selaku Direktur Utama dan Junie Indria (JI). 


“Saya jarang ekspos, ya tapi apa yang saya ucapkan akan saya kerjakan,” ujarnya. 


Sementara itu Angga  selaku ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) memberikan apresiasi atas komitmen Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. "Ini sebuah breakthrough dari Bareskrim Polri, Kami mengucapkan terima kasih kepada komitmen Kabareskrim. Memang Jenderal Polisi tidak boleh kalah sama penjahat kerah putih apalagi yang ngemplang 36 Triliun dan merugikan 14.600 korban, ujarnya.


Sudah benar langkah Kabareskrim untuk terus menahan sehingga mempersempit ruang kemungkinan Oknum Indosurya apabila ingin bermain dengan jaksa dan mempersulit P21 maka tersangka akan makin dirugikan. Bravo Polri."(*/Red) 

Thanks for reading Perwast Apresiasi Komitmen Kabareskrim Dalam Keseriusan Penanganan Indosurya | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Perwast Apresiasi Komitmen Kabareskrim Dalam Keseriusan Penanganan Indosurya

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *