Proyek Pagu Aspirasi Dewan di Kecamatan Pasar Kemis Diduga Asal asalan dan Akal akalan

Juni 22, 2022
Rabu, 22 Juni 2022
Foto kolase Bangunan, Dok: DPM/BHN

Tangerang, BhinnekaNews71.Com -- Proyek Pembangunan di Kabupaten Tangerang sangat di sambut baik oleh masyarakat, namun sangat disayangkan pada pengerjaannya banyak ditemukan proyek tidak sesuai SOP, seperti hal yang dikerjakan oleh mitra kontraktor. Salah satunya proyek betonisasi di Perumahan Bumi Asri RT 08 RW 17 dekat Balai warga Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Diduga kuat adanya indikasi korupsi atau akal akalan dikarenakan pengerjaannya yang amburadul dan asal asalan


Proyek yang dianggarkan dari pagu aspirasi dewan ini nampak dikerjakan asal jadi dan tidak mementingkan kualitas dan kwantitas. pasalnya, saat dilakukan investigasi, Senin (20/6/2022) ke lokasi nampak papan proyek tidak dipasang sebagai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai mana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008. Ketebalan ya bervariasi dari ukur Bekisting 20 cm.


Berdasarkan hasil investigasi di lapangan ketebalan beton bervariasi mulai dari 10 cm,14 cm, 16,5 cm, 14,5 cm, 19 cm, 17 cm,15 cm, 15 cm centimeter dengan tinggi Bekisting 20 centimeter, Bekisting tampak ditanam.



Dari data di atas semakin memperkuat dugaan adanya indikasi korupsi. Proyek ini tidak diawasi oleh instansi terkait dalam hal ini pihak kecamatan Pasar Kemis. Tidak diketahui berapa anggaran negara dan siapa yang bertanggung jawab atas proyek ini karena saat awak media berusaha mengkonfirmasi ke salah satu pekerja di lokasi tersebut tidak dijawab.


Widya selaku LSM FBI (Forum Bhayangkara Indonesia) Banten DPD kab Tangerang mengatakan. paparnya. “Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012.


Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek”. katanya.


“Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres, tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik” jelasnya.


“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tambahnya.


Lanjutnya”Saya berharap dengan adanya proyek yang diduga tidak sesuai dengan Rab dan bistake dengan ditemukannya ukuran volume 10,14,16,17,15,18,19cm, oleh karena itu kami berharap pihak terkait segera bertindak untuk memberikan sanksi atau sejenisnya sehingga tidak ada lagi kontraktor yang nakal yang mengerjakan proyek asal jadi alias amburadul.


Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pihak manapun terkait proyek tersebut,pungkasnya. (DPM)

Thanks for reading Proyek Pagu Aspirasi Dewan di Kecamatan Pasar Kemis Diduga Asal asalan dan Akal akalan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Proyek Pagu Aspirasi Dewan di Kecamatan Pasar Kemis Diduga Asal asalan dan Akal akalan

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *