Satkrimsus Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Praktek Curang Migor Curah Merk Kemasan Premium di Tangerang

Juni 28, 2022
Selasa, 28 Juni 2022





Kota Tangerang, BhinnekaNews71.Com -- Satuan reserse kriminal khusus (Satkrimsus) Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap praktik curang pengemasan dan pemasangan merek pada minyak goreng curah menjadi minyak goreng  kemasan premium di Kotamadya Tangerang,  Banten. 


Satu orang warga berinisial K menjadi tersangka merupakan direktur perusahaan PT. SPI yang bergerak dalam bidang perdagangan serta pengemasan minyak goreng.


Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kanit Krimsus Akp Gusti Arsyad, S.H saat di komfirmasi oleh awak media via WhatsApp.


Kanit Krimsus Akp Gusti Arsyad, S.H.,  menuturkan, kronologi kasus ini terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat dengan datangnya banyak botol minyak kosong tanpa merek di dalam gudang tersangka berinisial K.


Ia pun menambahkan, untuk pemasaran minyak goreng curah tersebut dijual di market place Shopee dan Tokopedia bahwa minyak goreng curah yang dikemas tersebut diperjualbelikan secara online.


"Sebanyak 12.400 botol kemasan 1 liter berlabel merek Qilla. 5.652 botol kemasan 1 liter belum dilabeli. 222 botol minyak goreng kemasan 2 liter bermerek Qilla, minyak goreng 2 liter belum dilabeli sekira 128 botol, dan serta minyak goreng 5 literan sekitar 56 jirigen," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota. Senin, (27/6/202).


Perlu diketahui, bahwa peristiwa ini bermula dari laporan warga di mana melihat beberapa kali kendaraan tangki minyak masuk ke dalam lokasi tersebut. 


"Kemudian anggota kami dari reserse kriminal khusus langsung  melakukan pengecekan yang diduga melakukan pengemasan minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan disertakan label merek," katanya.


Kanit Krimsus Akp Gusti Arsyad, S.H.,  menjelaskan, dari hasil pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga ada dugaan pelanggaran atas perlindungan konsumen maupun undang-undang perdagangan. Gudang tersebut. lanjutnya, telah beroperasi selama kurang lebih satu bulan.


"Kita dalami karena memang dari Disperindag tidak ada izin usaha dan label POM. Baru satu bulan ini beroperasi. Kita tangkap satu  pelaku sebagai direktur berinisial K. Nanti kita dalami dulu semua kita periksa," katanya.


Akp Gusti Arsyad mengatakan, tempat yang dibuat gudang dan pendistribusian minyak goreng tersebut tidak memiliki izin. 


Selain itu, pendistribusian minyak goreng tersebut pun ditujukan ke penjualan media sosial atau daring, melalui Shopee dan Tokopedia.


"Selain dari Shopee dan Tokopedia, pelaku pun menjualnya secara langsung ke toko-toko ataupun masyarakat yang datang ke sini," ucap dia.


Modus operasi yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan membeli minyak murah dalam jumlah besar, selanjutnya dikemas dalam bentuk eceran dengan menjualnya sekira Rp15.800 per liter.


"Lalu minyak goreng curah yang dikemas serta diberikan label merek Qilla tersebut dijual secara online di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee dengan harga perliter Rp20 ribu. Label merek Qilla tersebut tidak dilengkapi izin seperti sertifikat produk penggunaan tanda SNI serta sertifikat izin edar BPOM maupun pangan industri rumah tangga," jelasnya.


Anggota kami dari unit krimsus masih mendalami apakah murni dari minyak goreng atas merek tersebut atau dioplos lagi menggunakan minyak goreng curah.


"Nanti akan kita dalami terlebih dahulu. Termasuk masih didalami keuntungannya sudah berapa banyak didapat," katanya.


Guna mempertanggung-jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan dan atau UU RI Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana perubahannya tercantum pada UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau UU RI Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan atau pidana denda minimal Rp2 miliar. (Irwan A.N)

Thanks for reading Satkrimsus Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Praktek Curang Migor Curah Merk Kemasan Premium di Tangerang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Satkrimsus Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap Praktek Curang Migor Curah Merk Kemasan Premium di Tangerang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *