Jepara BhinenekaNews71.Com -- Aksi bejat dilakukan seorang ayah, warga Kecamatan Mayong. Kabupaten Jepara. Pelaku tega memperkosa anak tiri yang telah diasuh sejak usia dua tahun.
Kejamnya, perkosaan itu dilakukan pelaku berinisial J (41) dengan disertai ancaman akan membunuh korban la (18) maupun ibu korban.
Ironisnya, perkosaan dilakukan hingga empat kali dari tahun 2018 hingga 2021. Saat itu korban masih duduk di bangku SMA.
Saat melakukan perkosaan, tersangka J selalu memberi ancaman akan membunuh korban la maupun ibu korban.
Perbuatan bejat tersangka akhirnya berani dilaporkan korban la pada 15 Juni 2022 lalu, setelah tersangka gagal melakukan perkosaan untuk kelima kalinya.
“Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian korban saat perkosaan berlangsung,” kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Muhammad Fachrur Rozi, Kamis (23/6/2022).
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun,” katanya.bv24(Red)
Thanks for reading Seorang Ayah di Jepara Perkosa Anak Tiri dan Ancam Bunuh Ibu Korban | Tags: Headline Hukrim Jepara Peristiwa
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Seorang Ayah di Jepara Perkosa Anak Tiri dan Ancam Bunuh Ibu Korban
Posting Komentar