Cilegon, BhinnekaNews71.Com -- Satuan reserse narkoba polres Cilegon Polda Banten mengamankan seorang laki laki residivis pengedar narkotika jenis daun ganja. Selasa (14/6/22).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Sigit Haryono yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Resnarkoba AKP Shilton. membenarkan bahwa satuannya telah mengamankan seorang laki-laki di pinggir jalan Tirtayasa tepatnya di Lingkungan Simpang Tiga kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta kota Cilegon
Laki laki yang diamankan adalah OR Umur 56 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,Alamat Gg.H.Abd.Aziz No.52 RT. 006 RW. 002 Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, tersangka OR sudah 3 (tiga) kali masuk jeruji besi dengan kasus yang sama."ujar Shilton
Saudara OR diamankan Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 sekira jam 22.30 Wib di pinggir jalan SA Tirtayasa tepatnya di Lingkungan Simpang Tiga Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon.
Kemudian tim Idik satu Satnarkoba Polres Cilegon Polda Banten melakukan penggeledahan dan didapati barang bukti berupa 2 (dua) linting berisi daun yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering dan sebuah HP merk Oppo warna putih didalam sebuah Tas warna hitam yang sedang dipegang oleh Saudara OR
Tim idik satu langsung melakukan penggeledahan disebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Simpang Tiga Rt.05 Rw.02 Kelurahan Ramanuju Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon dan didapati barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisi bahan/daun yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering didalam kantong sebelah kanan celana pendek yang tergantung didalam kamar kontrakan milik OR.
Tersangka mengakui mendapatkan bahan/daun yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari Saudara KN (DPO).
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Shilton Barang Bukti yang diamankan adalah 2 (dua) linting berisi bahan/daun yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 1,04 gram .
2(dua) bungkus plastik bening berisi bahan/daun yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor 6,09 gram
1 (satu) buah HP merk Oppo warna putih,1 (satu) buah celana pendek
1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka OR adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 12 tahun.tutup kasat narkoba polres Cilegon.(*/Red)
Thanks for reading Tidak Kapok, Residivis Pengedar Narkoba di Cilegon Kembali Masuk Bui | Tags: Cilegon Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Tidak Kapok, Residivis Pengedar Narkoba di Cilegon Kembali Masuk Bui
Posting Komentar