Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
OJK hari Senin 25/7/2022 digerudug Aliansi Masyarakat Provinsi Banten pasalnya, telah terjadi tindakan tindakan yang dilakukan oleh para oknum leasing yang telah bertindak sewenang wenang.
Puluhan masa yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Provinsi Banten ini terdiri beberapa ormas antara lain PPPK RI Bela Negara, Laskar Merah Putih, KKPMP, GMAKSdan yang lainnya.
Kepada awak media, Ketua MADA Kota Cilegon PPPKRI Belanegara H. Suwarni, Senin (25/7/2022) disela sela aksi mengatakan, kami menyuarakan atas telah terjadinya kejadian yang menimpa masyarakat oleh pihak leassing PT Adira Finance, yang telah melakukan penarikan unit secara paksa tanpa menghadirkan pihak pengadilan.
Selain itu kata dia, prosedur lelang unit kendaraan tanpa sepengetahuan atas nama, dan tidak diberikan Salinan dokumen kepada debitur oleh pihak PT. Adira Finance seperti akte fidusia, sertifikat fidusia dan Hak substitusi.
Para pendemo menyampaikan atas keluhan terkait tindakan mata elang yang merupakan kepanjangan tangan dari pengusaha leassing, yang sudah menimbulkan banyak korban hingga tewas atas perilaku oknum leasing, jelas orator perwakilan KKPMP Abah Anom.
"kita bawa oleh oleh buat Kapolri, disini OJK adalah otoritas jangan sampai jadi otoriter," lanjutnya.
Matel atau debt collector di Banten dianggap ada yang melindungi tidak tahu institusi mana.
"Jika matel tidak diberantas maka apakah kami harus menyelesaikan dengan cara kami sendiri", tegas Abah.
Sementara senada masih dikatakan para orator lain Trihadi mengatakan, jika pihaknya telah menyampaikan secara administrasi dan bersurat.
"Kami datang kesini agar OJK mampu menjalankan fungsinya dalam menertibkan para oknum pengusaha leasing maupun Debt Collector,"ucapnya.
Lain hal yang dikatakan salah satu orator Seful Bahri dari Gerakan Moral Anti Kriminalitas yang meminta agar OJK turun untuk buktikan bahwa semua leassing telah memenuhi aturan.
"Di Banten harus ada berdiri OJK perwakilan agar masyarakat tidak harus jauh untuk mengadu," tegas Bahri.
Bidang pengawasan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor IKNB yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, jangan hanya diam karena mereka semua sudah dibiayai dari pemerintah untuk membantu masyarakat, lanjutnya.
Jeri Kaspor selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPK-MP) Markas Provinsi Banten juga mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak temuan pengaduan masyarakat ke LPK-MP terkait unit kendaraan masyarakat yang dilelang tanpa sepengetahuan konsumen.
"jelas tindakan tersebut tidak mengacu kepada UU PK Nomor 08 tahun 1999 tentang undang-undang perlindungan konsumen, ujar Jeri menutup ucapan.(*/Red)
Thanks for reading Aliansi Ormas di Banten Gerudug OJK, Pengusaha Leasing Marak Gunakan Jasa Debt collector yang Sewenang-wenang | Tags: Headline Hukum Jakarta News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Aliansi Ormas di Banten Gerudug OJK, Pengusaha Leasing Marak Gunakan Jasa Debt collector yang Sewenang-wenang
Posting Komentar