Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang, IPW Desak KPK Lakukan Pendampingan Inspektorat Jawa Tengah

Juli 18, 2022
Senin, 18 Juli 2022
Ilustrasi Jual Beli Jabatan







Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Indonesia Police Watch (IPW) mendapat pengaduan dari masyarakat terkait adanya dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang yang saat ini dijabat oleh Bupati Mukti Agung Wibowo. Termasuk perubahan PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi Perseroan Terbatas AUKB yang diduga sebagai wadah penempatan kroni-kroni Bupati.


Oleh karena itu, IPW mendesak KPK melakukan pemantauan dan pendampingan pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan  terhadap pejabat atau ASN Kabupaten Pemalang  terkait dugaan terjadinya suap/ gratifikasi terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dalam penempatan rotasi jabatan di Pemkab Pemalang, serta adanya dugaan pelanggaran hukum dalam perubahan status PD Aneka Usaha Kabupaten Pemalang menjadi PT AUKB.


Pasalnya, Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, "Kewenangan Inspektorat sangat terbatas. Hanya memeriksa dugaan terjadinya pelanggaran administrasi/hukum terkait penyerapan anggaran negara dan bukan termasuk memeriksa dugaan suap/gratifikasi yang menjadi wewenang penegak Hukum. Sehingga, bilamana  ada temuan suap maka bukanlah wewenang inspektorat dan diragukan akan dilaporkan kepada penegak hukum," Kata Sugeng dalam siaran pers yang di terima, Senin (18/7/22). 


IPW mendapat informasi bahwa aliran dana suap/gratifikasi dalam jual beli jabatan di Pemkab Pemalang dialirkan melalui seorang swasta dengan inisial A untuk menghilangkan unsur suap/gratifikasi tersebut. Oleh sebab itu, KPK selaku penegak hukum wajib memeriksa A dan juga terhadap pimpinan DPRD karena perubahan Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas harus mendapat pertimbangan dari DPRD. 


IPW menuturkan, Kondisi Kabupaten Pemalang yang menduduki salah satu kabupaten dengan tingkat kemiskinan terekstrim di Jawa Tengah dengan total penduduk miskin 16,2 persen pada tahun 2020, "Akan makin terpuruk bila dugaan kasus korupsi jual beli jabatan dan gratifikasi terbukti benar terjadi. Oleh karenanya, penegak hukum seperti KPK, Kajati Jateng dan Polda Jateng secepatnya melakukan pemeriksaan," ucap Sugeng. 


Lanjut Sugeng menerangkan, "Hal ini sesuai dengan Pemulihan Ekonomi Nasional dimana pemerintah melindungi masyarakat miskin dimana institusi penegak hukum ikut bertanggungjawab. Apalagi, saat ini, terdapat berita Sekda Kabupaten Pemalang juga telah ditetapkan sebagai Tersangka kasus korupsi oleh Polda Jateng," terangnya. 


Dugaan praktek KKN ini menjadi cermin betapa memprihatinkan nya kondisi pemerintahan Kabupaten Pemalang yang masuk dalam lima Kabupaten termiskin di Jateng, sementara dugaan praktek KKN terjadi. 


"Bila dalam penempatan jabatan strategis didasarkan pada praktek suap/ gratifikasi bukan pada keahlian atau kompetensi maka sulit diharapkan masyarakat akan terlayani karena orientasi kerja pejabat akan berpusat pada pemenuhan kebutuhan pribadi, keluarga dan kroninya bukan untuk pelayanan publik," ujarnya.(Red)


Thanks for reading Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang, IPW Desak KPK Lakukan Pendampingan Inspektorat Jawa Tengah | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Dugaan Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang, IPW Desak KPK Lakukan Pendampingan Inspektorat Jawa Tengah

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *