ICW Dukung KPK Tuntaskan Korupsi di Papua, Soroti Proses Hukum Kasus Gereja Kingmi Mile 32 Timika

Juli 22, 2022
Jumat, 22 Juli 2022






Kordinator division hukum Indonesian coruption watch ICW Lalola Easter Kaban (Foto/Ist.)

Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Pengusutan kasus dugaan korupsi gereja Kingmi di Kabupaten Mimika Papua yang kini menelan anggaran ratusan miliar mendapat dukungan penuh Indonesian Coruption Watch (ICW).


Lalola Easter Kaban selaku kordinator Divisi hukum dan Peradilan menanggapi berbagai kasus korupsi di Papua termasuk Mimika yang sebelumnya diseruhkan 15 tokoh agama. Lola mengatakan ICW mendukung KPK dalam pemberantasan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh pembaga anti rasuah itu.


"Pada dasarnya kami mendukung kasus korupsi yang ada di Papua agar bisa segera diselesaikan secepatnya, apalagi dalam kasus di Mimika yang sudah cukup lama," ujar Laloa di Jakarta, Kamis (21/7/2022).


Kalau dilihat dari kasus ini, tambahnya, ada dugaan kuat proyek ini fiktif pasalnya, proyek pembangunan tempat ibadah seharusnya melalui dan hibah bukan multi year.


“ Jadi pada prinsipnya bisa dikatakan pembangunan tempat ibadah ini mengindikasikan sumber pendanaan fikti, ” ungkapnya.


Ditanya pendapatnya bahwa KPK dalam perkara kasus gereja Mile 32 di Mimika namun belum juga menahan para tersangka, wanita muda murah senyum ini mengatakan dirinya tetap yakin  KPK akan menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.


"Selain mendapat dukungan dari berbagai lembaga anti korupsi, proses yang memakan waktu cukup lama ini juga tengah  dinantikan publik tentang penyelesaiannya seperti apa, kami yakin pasti KPK segera menuntaskannya," ungkapnya.


Dalam kasus itu KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka salah satunya bupati Mimika periode 2019-2024.


Namun yang menjadi sorotan, meskipun dililit persoalan hukum, dari data LPSE kabupaten Mimika tahun 2022 ini Pemda Mimika kembali menganggarkan dana sebesar 93,1M untuk objek yang sama.


"KPK perlu mengambil langkah tegas menindak para tersangka, apalagi jika sudah 3 kali dipanggil untuk dimintai keterangan tapi tidak juga memenuhi panggilan KPK. Seharusnya KPK bisa melakukan upaya paksa, seperti penahanan. Hal ini sebaiknya dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri," tandasnya.(Yakonias) 

Thanks for reading ICW Dukung KPK Tuntaskan Korupsi di Papua, Soroti Proses Hukum Kasus Gereja Kingmi Mile 32 Timika | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on ICW Dukung KPK Tuntaskan Korupsi di Papua, Soroti Proses Hukum Kasus Gereja Kingmi Mile 32 Timika

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *