Penerapan Syarat Baru Perjalanan Mulai 17 Juli 2022 Bandara AP II Juga Pastikan Kesiapan Lokasi Tes Covid 19

Juli 17, 2022
Minggu, 17 Juli 2022
Angkasa Pura II








Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- PT Angkasa Pura II memastikan kesiapan bandara-bandara yang dikelolanya dalam mendukung penerapan regulasi terbaru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) mulai 17 Juli 2022 sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022.


President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh bandara AP II di tengah pandemi ini telah memiliki ketangguhan operasional (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi setiap regulasi yang berlaku.


“Di tengah pandemi COVID-19, regulasi sangat dinamis demi penanganan pandemi yang lebih baik. AP II menyiapkan seluruh bandara yang dikelola untuk memiliki resilience operation, agility operation dan lean operation sehingga dapat dengan cepat menyesuaikan dan menerapkan berbagai regulasi yang ada.”


“Mulai 17 Juli 2022 bandara AP II juga siap menerapkan regulasi perjalanan rute domestik terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 70/2022. Fokus bandara AP II dalam mendukung penerapan regulasi ini antara lain kesiapan sentra vaksinasi booster, dan Airport Health Center sebagai sebagai lokasi tes RT-PCR dan/atau rapid test antigen.”


Adapun bandara-bandara AP II saat ini sudah mengoperasikan dua fasilitas sekaligus yakni sentra vaksinasi booster dan Airport Health Center, seperti misalnya Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang). 


Adapun Airport Health Center yang menyediakan tes RT-PCR dan rapid test antigen adalah di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Kualanamu. Sementara, Airport Health Center di bandara lainnya menyediakan layanan rapid test antigen. 


VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika menuturkan operasional Airport Health Center didukung oleh penyedia layanan yang memiliki kemampuan melakukan tes RT-PCR dan/atau rapid test antigen.


"Saat ini ada bandara AP II selalu membuka layanan Airport Health Center, dan ada sejumlah bandara yang akan kembali mengaktifkan layanan tersebut, misalnya pada 14 Juli 2022 akan ada 12 bandara yang kembali mengaktifkan Airport Health Center. Yang jelas, kami pastikan semua bandara siap dengan Airport Health Center sebelum 17 Juli 2022."


“Kami memastikan kepada penyedia layanan RT-PCR dan/atau rapid test antigen di Airport Health Center bandara AP II agar tarif layanan tersebut harus sesuai dengan SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, yakni tarif PCR di bandara yang terletak di Jawa adalah Rp275.000 dan di luar Jawa Rp300.000. Sementara itu, tarif untuk tes antigen adalah Rp85.000,” jelas Akbar Putra Mardhika. 


Seperti diketahui, mulai 17 Juli 2022 diberlakukan regulasi baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 70/2022. 


Di dalam SE tersebut dicantumkan sejumlah persyaratan perjalanan bagi PPDN di tengah pandemi, antara lain PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen dalam melakukan perjalanan. 


Jika baru mendapat vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 


Sementara jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan. 


AP II saat ini mengelola 20 bandara, yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).

(Penulis: Rio) 

Thanks for reading Penerapan Syarat Baru Perjalanan Mulai 17 Juli 2022 Bandara AP II Juga Pastikan Kesiapan Lokasi Tes Covid 19 | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Penerapan Syarat Baru Perjalanan Mulai 17 Juli 2022 Bandara AP II Juga Pastikan Kesiapan Lokasi Tes Covid 19

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *