Proyek Jalan Cor Beton di Pondok Indah Kelurahan Kutabumi Tangerang Diduga Sarat Praktik Korupsi

Juli 22, 2022
Jumat, 22 Juli 2022




Tangerang, Bhinnekanews71.com -- Pelaksana proyek pembangunan jalan cor beton yang kini tengah berlangsung di Pondok Indah Rw 09, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dinilai kurang transparan lantaran papan informasi proyek tersebut tidak mencantumkan volume pekerjaan.


Dari pantauan media, Selasa 19 juli 2022, diketahui bahwa proyek pembangunan rehabilitasi jalan Pondok Indah Rw 09 menelan anggaran sebesar Rp 189.360.000, dengan sumber dana APBD Provinsi Banten TA 2022, pelaksana CV. Firma Jaya Utama.



Menanggapi itu, Praktisi Hukum dari Pokja Hukum dan Advokasi DPD Pewarna Indonesia Banten (Pewarna Banten), David P Munthe,S.H, mengatakan bahwa proyek pembangunan jalan cor beton kurang transparan. “Tidak tertulis di papan informasi volume panjang lebar ketebalan dan mutu beton yang menentukan kualitas jalan, padahal menelan anggaran ratusan juta rupiah, dan sya menduga pekerjaan ini diduga sarat praktik korupsi” ucapnya.


Sementara, Kepala Divisi Investigasi DPP LSM Komando, Roy Sembiring, mengatakan  bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi pengecoran yang dikerjakan oleh pihak pelaksana proyek CV.Firma Jaya Utama, maka dengan ini untuk semua pihak Dinas PUPR Provinsi Banten agar segera menindaklanjuti pekerjaan tersebut untuk memberikan sikap dan sanksi kepada pelaksana proyek yang asal jadi serta acak-acakan.



“Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara diharuskan papan proyek transparan, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut,” ujar Roy. 


Menurutnya, setiap pekerjaan proyek yang tidak transparan “patut dicurigai” dan “diduga bermasalah” lantaran masyarakat sulit mengawasi pekerjaan tersebut.


“Beberapa kali ke lokasi proyek pembangunan Jalan Pondok Indah Rw 09, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pelaksananya susah untuk ditemui dan juga tidak adanya pengawasan dari pihak-pihak terkait. Pemborong proyek seharusnya ikut menjalankan peraturan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” terang David P Munthe dan Roy Sembiring. 

Sementara itu pihak pelaksana proyek ogah ditemui dan dikonfirmasi.(Dv/Red)


Thanks for reading Proyek Jalan Cor Beton di Pondok Indah Kelurahan Kutabumi Tangerang Diduga Sarat Praktik Korupsi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Proyek Jalan Cor Beton di Pondok Indah Kelurahan Kutabumi Tangerang Diduga Sarat Praktik Korupsi

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *