Serang, BhinnekaNews71.Com -- PT. Setia Raya Mandiri (SRM) adalah sebuah pabrik yang bergerak di bidang pembuatan batu bata hebel berlokasi di Desa Nyompok Kecamatan Kopo Kabupaten Serang Provinsi Banten, dalam peraturan presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tentang larangan perusahaan menggunakan BBM Solar bersubsidi.
Namun tidak semua perusahaan patuh dan taat terhadap semua peraturan tersebut dalam prakteknya masih ada perusahaan nakal yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, seperti PT. SRM yang diduga telah melanggar peraturan presiden dan melanggar UU No 22. Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di ancam dengan pidana paling lama 6 (Enam) tahun, dan denda paling tinggi Rp. 60,000,000,000,00 (Enam Puluh Milyar Rupiah).
Hal itu di ketahui berdasarkan pengakuan seorang sopir PT. SRM yang enggan di sebutkan namanya dalam pengakuannya ia menjelaskan bahwa dirinya sering di suruh oleh Oman pardevi, Oman Pardevi sendri adalah kepala bagian logistic dan pengurus sejumlah Armada di perusahaan tersebut.
" Selesai mengirim barang saya sering di suruh membeli solar di SPBU sama pak Oman Pardevi dengan menggunakan armada yang saya bawa, biasanya selesai narik dari mulai jam 8.00 Wib sampai jam 12.00 Wib telat-telatnya sampai jam 12.00 lah biasanya yang di suruh itu orang-orang terdekatnya, pada waktu selesai demo itu juga teman saya di suruh membeli solar sama pak Oman " Ungkapnya Jumat, 07/06/2022.
" Dan biasanya 5 (Lima) Mobil yang di suruh ngisi itu di kasih duit Rp. 300,000 ( Tiga Ratus Ribu Rupiah) nanti kalau sudah selesai ngisi di dalam area perusahaan mobil yang habis ngisi itu solarnya di sedotin pake selang terus di tampung menggunakan jerigen, nah solar itu buat keperluan Porklif intinya buat keperluan perusahaan aja, bukti video saat lagi nyedot solarnya ada nih sama saya " Imbuhnya.
Terpisah Saat di konfirmasi melalui sambungan Aplikasi WhatsApp, Oman Pardevi mengatakan saya gak ada waktu mungkin nanti saja mas.
" Saya gak ada waktu mas, media dari mana yah, saya gak ngerti nanti aja deh mas saya gak ngerti mas yah, gak ngerti saya " Singkatnya.
Di kutip dari Katadata.co.id kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengimbau kepada pelaku industri untuk tidak menggunakan BBM solar subsidi seperti Biosolar dalam proses produksi, pembangkit listrik, atau transportasi angkutnya. Tujuannya agar pasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah meminta masing-masing direktorat di lingkungan Kemenperin untuk mengimbau kepada seluruh sektor binaannya agar tidak menggunakan BBM bersubsidi.
" Kalau perusahaan industri masih menggunakan BBM bersubsidi, akan ada sanksi tegas," kata Agus di Jakarta, Senin (11/4?). (AAMZ/Red)
Thanks for reading PT. SRM di Kecamatan Kopo, Diduga Gunakan Solar Bersubsidi Untuk Keperluan Alat Berat Perusahaan. | Tags: Headline Hukrim Serang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on PT. SRM di Kecamatan Kopo, Diduga Gunakan Solar Bersubsidi Untuk Keperluan Alat Berat Perusahaan.
Posting Komentar