Remaja Pelaku Begal Payudara di Sumenep Ditangkap Polisi

Juli 06, 2022
Rabu, 06 Juli 2022

 



Sumenep, BhinnekaNews71.Com -- Kepolisian Sumenep Madura akhirnya membekuk pelaku begal payudara seorang remaja berinisial AF (22), warga Desa Mandala Kecamatan Rubaru.


Remaja pengangguran ini diamankan di rumah temannya di kecamatan setempat. Polisi sempat memburu pelaku yang melakukan begal payudara di Desa Giring Kecamatan Manding.


Penangkapan AF ini dibenarkan Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Selasa (05/07/2022).


"Tersangka AF ditangkap di rumah temannya di Desa Aeng Merah Kecamatan Batuputih. Tersangka melakukan aksi begal payudara di Desa Giring, Kecamatan Manding," katanya.


Korban begal payudara yang dilakukan tersangka adalah perempuan, sebut saja bernama Bunga, berumur 21 tahun. Korban adalah warga Kecamatan Ambunten.


Kejadian itu menimpa korban saat korban berangkat dari rumahnya, mengendarai sepeda motor sendirian. Korban akan ke Kecamatan Kota Sumenep.


"Sesampai di Desa Giring, Kecamatan Manding, pelaku yang bersepeda motor searah dengan korban, menyalip korban dari kanan," ujarnya.


"Saat menyalip, tersangka mendekatkan sepeda motornya dengan sepeda motor korban. Kemudian tangan laki-laki tersebut meremas payudara korban dan langsung melarikan diri," ungkap Widiarti.


Usai melakukannya, pelaku ngebut tancap gas tak terkejar oleh korban. Karena merasa takut dan trauma, korban memih melaporkan kejadian itu ke Polsek Manding. Dan Polsek Manding pun meneruskan laporan tersebut ke Satreskrim Polres Sumenep.


"Dalam kasus begal payudara itu, selain mengamankan tersangka yakni AF, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu nopol M 4957 XD yang digunakan tersangka melakukan aksinya," terang Widiarti.


Selain itu juga disita sebagai barang bukti, 1 baju warna merah serta sarung warna hijau yang digunakan pada saat melakukan begal payudara.


"Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.


Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 281 KUHP dan atau pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*/Red) 

Thanks for reading Remaja Pelaku Begal Payudara di Sumenep Ditangkap Polisi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Remaja Pelaku Begal Payudara di Sumenep Ditangkap Polisi

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *