Sesuai Arahan Presiden Jokowi dan Menhub Terkait Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan, AP II Lakukan Persiapan Pastikan Kebijakan Diterapkan Baik di 20 Bandara

Juli 07, 2022
Kamis, 07 Juli 2022



Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah akan menerapkan kebijakan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan termasuk bagi penumpang pesawat.


Kementerian Perhubungan akan menerbitkan regulasi terkait kebijakan tersebut, dan yang menjadi rujukan Kemenhub, seperti penerapan sebelumnya, adalah Surat Edaran dari Satgas Penanganan COVID-19 tentang aturan syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19. Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan.


Adapun PT Angkasa Pura II selaku pengelola 20 bandara di Indonesia akan menginformasikan lebih lanjut mengenai kapan diberlakukannya penerapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat. 


AP II sendiri saat ini telah melakukan berbagai persiapan agar ketentuan tersebut nantinya dapat diterapkan dengan baik.  


“Sesuai arahan Presiden dan Menteri Perhubungan terkait penerapan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan, AP II melakukan berbagai persiapan guna memastikan kebijakan tersebut diterapkan dengan baik di seluruh bandara AP II,” ujar President Director AP II Muhammad Awaluddin.


“Salah satu persiapan yang kami lakukan adalah membuka fasilitas sentra vaksinasi booster beserta seluruh sarana dan prasarana di seluruh bandara AP II bagi penumpang pesawat mulai 6 - 7 Juli 2022. Koordinasi telah dilakukan dengan seluruh stakeholder khususnya Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan guna memastikan ketersediaan vaksinasi booster bagi penumpang pesawat,” ungkap Muhammad Awaluddin. 


Adapun sentra vaksinasi booster di Bandara Soekarno-Hatta sudah mulai dibuka pada 6 Juli 2022 minimal di tiga titik yaitu Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3.


Sementara itu sentra vaksinasi booster di 19 bandara AP II lainnya dibuka mulai 7 Juli 2022. 


“Kebijakan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan saat ini belum diberlakukan. AP II sudah melakukan persiapan dengan membuka sentra vaksinasi booster di seluruh bandara. Ketika kebijakan diberlakukan, maka seluruh bandara AP II sudah siap melayani penumpang pesawat yang membutuhkan vaksinasi booster,” ujar Muhammad Awaluddin. 


Muhammad Awaluddin menambahkan keberadaan sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II ini juga akan turut mendukung percepatan vaksinasi booster di tengah masyarakat. 


Saat ini jumlah pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia sekitar 100.000 - 120.000 penumpang/hari, sementara di 19 bandara AP II lainnya secara kumulatif berkisar 100.000 penumpang/hari. 


“Dengan adanya sentra vaksinasi booster di bandara AP II maka penumpang pesawat tidak akan sulit memenuhi persyaratan perjalanan, dan hal ini akan berdampak pada adanya percepatan vaksinasi booster di tengah masyarakat. Kami akan menginformasikan kapan diberlakukannya kebijakan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan,” jelas Muhammad Awaluddin.(Rio) 

Thanks for reading Sesuai Arahan Presiden Jokowi dan Menhub Terkait Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan, AP II Lakukan Persiapan Pastikan Kebijakan Diterapkan Baik di 20 Bandara | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Sesuai Arahan Presiden Jokowi dan Menhub Terkait Vaksinasi Booster Jadi Syarat Perjalanan, AP II Lakukan Persiapan Pastikan Kebijakan Diterapkan Baik di 20 Bandara

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *