Sungguh Biadab! Ayah di Tangerang Bertahun-tahun Rudapaksa Putri Sendiri, Saat Usia 12 hingga 16 Tahun

Juli 22, 2022
Jumat, 22 Juli 2022
Ilustrasi Pemerkosaan, BHN.@ (Shutterstock) 


Tangerang, BhinnekaNews71.Com -- Malang nian nasib seorang anak perempuan di kawasan Balaraja, Kabupaten Tangerang ini. Sejak berusia 12 tahun, dirinya menjadi korban rudapaksa yang dilakukan ayah kandungnya sendiri. 


Kini usia korban 16 tahun, artinya perbuatan bejat rudakpaksa oleh ayah kandung itu dilakukan selama kurun waktu 4 tahun atau sejak tahun 2018. Sang ayah, berinisial EW (45) sudah dibekuk Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten. 


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka EW ditangkap setelah ibu korban atau istri dari tersangka melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja pada Jumat (15/7/2022).


"Setelah mendapatkan laporan, esok harinya atau Sabtu (16/7/2022), tersangka langsung kami tangkap," ujar Romdhon, pada Wartawan, Kamis (21/7/2022).


"Kasusnya terungkap saat korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tantenya. Setelah itu keluarga sepakat melaporkan ke polisi," kata Romdhon menambahkan.


Dikatakan Romdhon, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di rumahnya. Kepada petugas, tersangka mengaku terangsang dengan korban. Saat hanya berdua di rumah, saat keduanya menonton televisi, tersangka menarik paksa korban ke kamar.


"Di dalam kamar itulah, pada hari Sabtu (9/7/2022), tersangka melakukan perbuatannya kepada korban yang tak lain adalah anak kandungnya," ucap Kapolres. 



Usai melampiaskan nafsunya, tersangka pergi begitu saja. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal  81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Dari hasil penyidikan, diketahui selama ini korban tidak melakukan perlawanan karena takut dan tertekan sebab diancam akan dipukuli apabila melawan atau menceritakan kejadian itu kepada orang lain," terang Romdhon.


Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan bisa saja dikenai pidana tambahan mengingat tersangka adalah orang dekat korban, orang tua korban, yang semestinya memberikan perlindungan.


Tidak hanya melakukan upaya penegakan hukum, Polresta Tangerang juga memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) kepada korban.(*/Red) 

Thanks for reading Sungguh Biadab! Ayah di Tangerang Bertahun-tahun Rudapaksa Putri Sendiri, Saat Usia 12 hingga 16 Tahun | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Sungguh Biadab! Ayah di Tangerang Bertahun-tahun Rudapaksa Putri Sendiri, Saat Usia 12 hingga 16 Tahun

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *