Ungkap Kejanggalan, IPW Minta Tim Gabungan Otopsi Ulang Jenasah Brigadir J

Juli 17, 2022
Minggu, 17 Juli 2022
Foto Kolase/ Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Minta Tim Gabungan Otopsi Ulang Jenasah Brigadir J.










Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Tim Gabungan yang dibentuk Kapolri saat ini sedang bekerja untuk mengungkap sesuai keinginan Kapolri yang transparan berkeadilan terhadap tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat yang ditembak oleh Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

Kendati begitu, merujuk hasil sementara tim Gabungan, IPW memberikan catatan.

Pertama, dari penyelidikan yang sudah berjalan belum terlihat informasi atas tindakan otopsi ulang jenazah Brigpol Y. Oleh karena itu IPW mengharapkan tim gabungan melakukan otopsi ulang atas jenazah brigpol Y dengan membongkar makam brigpol Y untuk kepentingan penyelidikan/penyidikan perkara. 


Catatan Kedua, Dalam otopsi ulang, meminta tim gabungan melalui  dokter forensik kehakiman untuk mendalami luka pada bibir, hidung tersebut timbul akibat apa? 


IPW berkeyakinan bahwa luka pada wajah bukan akibat recoshet proyektil akan tetapi adalah akibat aniaya dengan senjata tajam atau menggunakan alat lain atau setidaknya bukan terkena proyektil.

Hal ini akan membawa implikasi terdapatnya  perbedaan secara diametral pada kesimpulan tentang peristiwa yang  dialami oleh Brigpol Y sebelum mati yaitu terjadinya  baku tembak antara Brigpol Y dengan Bharada E  atau brigpol Y dieksekusi tanpa perlawanan. 


Ketiga, terkait adanya campur tangan lain yang mengakibatkan rusaknya sejumlah alat bukti seperti, cctv di rumah singgah Kadiv Propam, cctv pos keamanan dan hilangnya barang bukti ponsel brigpol Yosua, IPW mendorong agar tim gabungan menerapkan pasal 233 KUHP. 


Dimana isi pasal 233 KUHP menyatakan bahwa: "Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".


Sebab, pada barang-barang bukti cctv tersebut, akan dapat diketahui keberadaan orang-orang yang ada di TKP, yang berpotensi tahu atau terlibat dalam kasus penembakan terhadap Brigpol Yosua. Disamping, ponsel Brigpol Yosua yang akan dapat memberi penjelasan profiling psikologis brigpol Y sebelum mati ditembak sehingga dapat membuka motif apa yg menjadi latar belakang kasus penembakan tersebut. Kata Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan Pers yang diterima, Minggu (17/7/22). 


Tindakan merusak barang bukti dan penghilangan handphone ini harus diselidiki sebagai perkara berdiri sendiri terhadap siapapun yang melakukannya. Tidak terkecuali termasuk pada pihak-pihak yang kalau ada diduga membuat cerita bohong dalam kasus ini. Karena hal itu sudah dapat disebut sebagai Obstruction of Justice, menghalangi proses hukum.(Red) 

Thanks for reading Ungkap Kejanggalan, IPW Minta Tim Gabungan Otopsi Ulang Jenasah Brigadir J | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Ungkap Kejanggalan, IPW Minta Tim Gabungan Otopsi Ulang Jenasah Brigadir J

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *