Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Keluarga Brigadir J |
Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Josua, Kamaruddin Simajuntak menyatakan rasa tidak puas dan tidak ada itikad baik pemerintah dalam menuntaskan kasus Brigadir J.
Apalagi, dengan adanya mutasi 25 personil polisi.
"Saya tidak puas, jika hanya Bharada E jadi tersangka. Kalau saya penyidik, Di hari pertama tanggal 8 Juli 2022 Bharada E sudah menjadi tersangka," kata Kamaruddin, melansir dari cnnindonesia, jumat (5/8/22).
Sampai malam ini, kata Kamaruddin, belum ada tersangka otak pelaku pengancaman dan pembunuhan berencana tersebut. "Artinya hanya Bharada E dikorbankan, disuruh katakan sebagai pelatih tembak-menembak anggota polisi. Padahal dia masih belajar untuk memegang pistol," beber Kamaruddin.
Ditambah lagi, sambung Kamaruddin, Bharada E juga dikatakan pemegang Glock17. "Itu kan senjata perwira tinggi," ujarnya.
Kamaruddin menilai sebuah kebohongan terbangun dari proses awal hingga saat ini. "Dari awal sampai saat ini mereka sibuk berbohong. Jelas kita tidak puas, sebelum ditangkap pelaku sebenarnya," tegasnya.
Ia menilai pelaku sebenarnya adalah aktor intelektualnya.
Sebelumnya, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka penembak Brigadir Y, di kediaman rumah dinas Kadiv Provam non aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Oleh sebab itu, Kamaruddin menganggap pemerintah tidak serius dalam menangani persoalan ini.
Lantaran, perkara ini hanya memakan energi (tenaga:red) saja. "Percuma, kita tutup saja perkara ini berarti pemerintah tidak punya itikad baik membuka terang benangnya. Kalau penyidik Polri yang maju dengan keadaan sekarang, hanya bohong terus, lebih bagus kita tutup, lebih bagus kami bawa ke amnesty internasional sama pengadilan internasional," pungkasnya.
Pihaknya, terus berupaya agar perkara ini dibuka. "Sementara mereka selalu berusaha menutup, jadi bagaimana kita bisa percaya," tutupnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan meminta ketegasan Presiden dalam kesediaannya membuka kasus ini seterang-terangnya. "Kalau tidak di SP3, laporan kami. Lebih bagus kami bawa ke lembaga internasional artinya bahwa lembaga di negara ini nggak bisa dipercaya lagi," tutupnya.(@ms)
Thanks for reading Dinilai Lamban, Kamaruddin Simajuntak Akan Bawa Perkara Briadir J Ke Pengadilan Internasional | Tags: Headline Hukum Jakarta Nasional Peristiwa
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Dinilai Lamban, Kamaruddin Simajuntak Akan Bawa Perkara Briadir J Ke Pengadilan Internasional
Posting Komentar