DLHK Bersurat ke Sat Pol PP Kabupaten Tangerang Soal Perizinan Pengelolaan Limbah Industri di Desa Cikande

Agustus 29, 2022
Senin, 29 Agustus 2022





Tangerang, Bhinnekanews71.Com -- Dengan ada nya Pembakaran Sampah Limbah Industri di kawasan padat penduduk Kampung Candelekan Rt. 07/02  Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, membuat masyarakat sekitar jadi geram bahkan akan mengancam kesehatan warga.


Pasalnya pemilik pengelolah limbah tersebut tidak menghiraukan himbauan dari pemerintah Kecamatan Jayanti meskipun beberapa minggu yang lalu warga sempat melakukan protes keras unjuk rasa di depan gerbang pengelolah sampah limbah industri bahkan pihak dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang dan Camat Jayanti telah melakukan Sidak Ke lokasi untuk meminta pihak pengelolah IB untuk tidak membakar limbah tersebut, namun hal tersebut tidak di hiraukan oleh pemilik lahan, sampai saat ini proses pembakaran limbah masih sering terjadi


Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandy, Kasi Bidang Hukum Lingkungan, Saat di temui awak media diruang Kerjanya, Senin, 29/8/2022, mengatakan pihaknya sedang koordinasi melalui surat resmi yang di tujukan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tangerang, untuk menindak lanjut perizinan tentang pengelolaan limbah industri milik Idis Bewok  yang selama ini mengganggu aktivitas kesehatan warga Desa Cikande.


"Kami hari ini akan mengirim Surat Ke Sat pol PP Kabupaten Tangerang agar secepatnya ada tindakan tegas terkait masalah perizinannya yang mana pengelolaan sampah industri tersebut pemiliknya tidak mengantongi izin, hasil sidak kita kemaren limbah tersebut tidak masuk katagori limbah B3. Akan tetapi limbah tersebut tidak di benarkan untuk di bakar karena apa bila limbah tersebut di bakar itu bisa masuk dalam limbah B3, akan berbahaya untuk kesehatan masyarakat, Seperti batuk, Sesak nafas dan Sakit tenggorokan" ungkap Sandy.


Lebih lanjut Sandy Mengatakan DLHK akan melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, dan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWS C3) Provinsi Banten,


"Besok kita juga akan melayangkan surat secara resmi kepada DLHK dan BBWS C3, Provinsi Banten, terkaitan pengambilan limbah industri tersebut ada di wilayah Kawasan Moderen kabupaten Serang dan itu juga sebagian besar di duga lahan tersebut ada milik Pemerintah Pengairan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWS C3)" jelas Sandy. (Team Pokja/AJP)

Thanks for reading DLHK Bersurat ke Sat Pol PP Kabupaten Tangerang Soal Perizinan Pengelolaan Limbah Industri di Desa Cikande | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on DLHK Bersurat ke Sat Pol PP Kabupaten Tangerang Soal Perizinan Pengelolaan Limbah Industri di Desa Cikande

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *