Ini Sosok Brigadir RR, Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J & Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Agustus 08, 2022
Senin, 08 Agustus 2022

Jakarta, Bhinnekanews71.Com  -- Kasus  penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, Duren Tiga memasuki babak baru.

Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru setelah Bharada E.



Ialah ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri di kasus penembakan Brigadir J dan langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri, Minggu (7/8/2022).



“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengutip dari Antara.

Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.



“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.



Sebelumnya, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.



Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP



Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.



“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.



Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.



Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.



Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.(***/Red) 

Thanks for reading Ini Sosok Brigadir RR, Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J & Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Ini Sosok Brigadir RR, Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J & Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *