Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso |
Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo saat ini tengah di tempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Menanggapi hal itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan,
"Penempatan Ferdi Sambo di Mako Brimob adalah untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus. Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lainya," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Minggu (7/7/22).
Sugeng juga menjelaskan, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ferdi Sambo.
"Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat, Dalam pelanggaran kode etik tersebut jika termasuk perbuatan pidana, yaitu melanggar pasal 221 KUHP jo pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun" ucapnya.
Lanjut Sugeng, "Bila terdapat juga perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya maka dapat juga dikenakan pasal 362 KUHP jo. Pasal 56. Ancamannya 5 tahun. Sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," tutup Dia.(Red)
Thanks for reading IPW: Penempatan Ferdi Sambo di Mako Brimob untuk Lancarkan Proses Pemeriksaan | Tags: Headline Hukum Jakarta Nasional
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on IPW: Penempatan Ferdi Sambo di Mako Brimob untuk Lancarkan Proses Pemeriksaan
Posting Komentar