Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Yoshua

Agustus 19, 2022
Jumat, 19 Agustus 2022



Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC) ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).


Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.


Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka.


Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan seorang ART Sambo bernama Kuat Ma'ruf.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.(bv24) 

Thanks for reading Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Yoshua | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawati Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Yoshua

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *