Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik bersyukur Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E memutuskan menjadi justice collaborator terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti diketahui, Bharada E adalah tersangka pembunuhan Brigadir J.
Komnas HAM, kata Taufan, bahkan sudah mengusulkan sejak awal kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suryo untuk menawarkan Bharada E sebagai justice collaborator.
"Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu, saya bahkan sudah sampaikan pada pak Hasto, sebagai kolega sesama lembaga negara, kasih dong (tawarkan) dia (sebagai) justice colabroration," ujar Taufan di Jakarta seperti yang disiarkan Kompas TV, Senin (8/8/2022).
Taufan berharap Bharada E bisa menceritakan apa yang dia ketahui terkait kasus kematian Brigadir J tanpa harus takut dengan ancaman.
Soal Justice Collaborator, LPSK Minta Bharada E Buktikan Bukan Pelaku Utama
"Sekarang dia mau alhamdulillah, bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya," kata Taufan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara, datang ke LPSK untuk menyampaikan permohonan kliennya sebagai justice collaborator.
Selain pengajuan justice collaborator, Deolipa juga mengajukan perlindungan kliennya sebagai saksi atas kasus kematian Brigadir J.
"(Mengajukan) perlindungan saksi dan justice collaborator," ujar Deo saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin.
Deolipa menjelaskan, permohonan perlindungan dan justice collaborator tersebut diminta langsung oleh Bharada E.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang dia pegang dengan surat pengajuan saksi.
"Foto surat kuasa kami dan kedua surat permohonan perlindungan saksi selaku Richard Eliezer," imbuh dia.
Seperti diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap pada 11 Juli 2022, kepolisian menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Saling tembak ini dipicu dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, PC.
Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR, dan K.
Bharada E dijerat Pasal 338 jo 55 jo 56 KUHP. Sementara Brigadir RR Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Polri juga memutuskan untuk memutasi 25 personel, termasuk Irjen Ferdy Sambo karena diduga menghalangi penyidikan. Irjen Ferdy Sambo kini mendekam di ruangan khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat karena dugaan pelanggaran etika.(*/Ajp)
Thanks for reading Ketua Komnas HAM Dukung Bharada E Jadi JC: Biar Dia Ceritakan yang Sesungguhnya | Tags: Headline Hukrim Jakarta Nasional
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Ketua Komnas HAM Dukung Bharada E Jadi JC: Biar Dia Ceritakan yang Sesungguhnya
Posting Komentar