Malang, Remaja Putri 15 Tahun Disekap dan Diperkosa oleh Pria Bejad di Kresek Tangerang

Agustus 11, 2022
Kamis, 11 Agustus 2022
Foto Ilustrasi

Tangerang, BhinnekaNews71.Com -- Malang benar nasib Remaja putri usia 16 tahun, Ia harus menanggung derita yang Ia tidak sangka sangka, Ia di sekap lalu diperkosa oleh seorang pemuda bejad berinisial FM (20), warga Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.


Pelaku kini diketahui telah ditangkap oleh kepolisian sektor Kresek, Polres Tangerang.

Dijelaskan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma kepada awak media, Bahwa Korban Mawar(16) masih berstatus pelajar. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Jumat (05/08) di rumah tersangka.

"Korban Mawar (16) disekap, kemudian diberi minuman oleh FM (20) yang diduga memabukkan sehingga korban tidak sadarkan diri. Pada saat itulah tersangka melancarkan aksinya," kata Romdhon, Kamis (11/08).


Dikatakan Romdhon, awalnya korban Mawar (16) diajak teman sesama perempuan untuk mencari kontrakan. Setelah itu, keduanya berpisah di jalan. Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di jalan. Antara korban dan tersangka tidak terlalu saling mengenal. Tersangka adalah teman dari teman lelaki korban.


"Korban kemudian diajak ke rumah tersangka dan dibawa ke dalam kamar. Korban menolak namun diancam akan dibunuh oleh tersangka. Korban pun kemudian dikurung di dalam kamar," tutur Romdhon.


Korban kemudian dipaksa meminum minuman yang diberikan tersangka. Setelah korban tidak sadarkan diri, korba kemudian diperkosa. Setelah itu, korban baru dilepaskan atau diperbolehkan pulang esok harinya pada Sabtu (06/08). "Sementara di sisi lain, pihak keluarga terus mencari keberadaan korban karena tidak kunjung pulang," ucap Romdhon.


Setelah keluarga terus melakukan pencarian, akhirnya korban ditemukan pihak keluarga di pinggir jalan di Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang. "Saat ditemukan, korban seperti orang linglung atau bingung. Oleh keluarga langsung dibawa pulang," terang Romdhon.


Setibanya di rumah, korban dibiarkan untuk beristirahat. Esoknya pada Minggu (7/08), korban baru ditanyai oleh keluarga mengenai kejadian yang dialami. Saat itulah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya.


"Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kami langsung melakukan visum, setelah itu mengejar tersangka," papar Romdhon.


Saat petugas mendatangi rumah tersangka, ternyata tersangka sedang tidak berada di rumah. Namun petugas terus mencari tersangka termasuk menempatkan personel untuk mengawasi rumah tersangka. "Senin, (8/08), tersangka akhirnya pulang ke rumahnya. Pada saat itulah petugas langsung menangkap tersangka. Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Polsek Kresek,” jelas Romdhon.


Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Red) 

Thanks for reading Malang, Remaja Putri 15 Tahun Disekap dan Diperkosa oleh Pria Bejad di Kresek Tangerang | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Malang, Remaja Putri 15 Tahun Disekap dan Diperkosa oleh Pria Bejad di Kresek Tangerang

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *