Mengurangi Peredaran Miras: Satpamobvit Polresta Tangerang Gelar Razia Toko Jamu Jual Miras Tanpa Izin

Agustus 04, 2022
Kamis, 04 Agustus 2022




Tangerang. Bhinnekanews71.Com Team Satpamobvit Polresta Tangerang mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari salah satu Toko Jamu yang berada di Pasar Jayanti Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Rabu (3/8/2022) malam sekitar pukul 21:00 WIB. Razia tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban masyarakat dan untuk menekan peredaran miras.


Pantauan awak media Bhinnekanews71.com para petugas yang berjumlah sekitar 6 orang anggota  Satpamobvit Polres Tangerang tersebut mendatangi Toko-Toko Jamu yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti dan wilayah lainnya yang berada di Kabupaten Tangerang. Para Satuan Pamobvit Polresta Tangerang membawa barang bukti miras guna untuk Barang Bukti.



Sebut saja UDA sang pemilik warung Jamu hanya pasrah tanpa perlawanan ketika minuman keras (miras) yang di Sita dan di bawa oleh Team Satpamobvit Polresta Tangerang, karena tidak memiliki izin. Uda di gelandang ke Polresta Tangerang beserta barang bukti miras untuk pemeriksaan lebih lanjut.




Hasil komfirmasi awak media Bhinnekanews71.com dilapangan kepada Team Pamobvit menjelaskan"bahwa malam ini kami melaksanakan Razia Toko Jamu yang menjual miras tanpa izin di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang,dengan tujuan untuk mengurangi beredarnya Miras di Wilayah Hukum Kami".



Di tempat yang sama Ketua Ormas DPC Badak Banten Perjuangan(BBP)Kabupaten Tangerang Deni Herawan,SE Berucap " Sangat Apresiasi terhadap Satpamobvit Polresta Tangerang yang telah merazia Toko Jamu Jual Miras tanpa izin di Wilayah Kecamatan Jayanti.




Deni pun berharap jangan hanya Toko Jamu yang menjual Miras saja yang di razia,Masih banyak lagi seperti Toko obat obatan Golongan G yang berkedok Toko Kosmetik di wilayah Kecamatan Balaraja,Kecamatan Cisoka dan Kecamatan Tigaraksa serta toko jamu yang menjual Miras tanpa izin di 29 Kecamatan Se-Kabupaten Tangerang harus di Razia juga. Ujarnya. 



Di akhir Personil Satpamobvit menambahkan tidak sampai disini, kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, untuk membersihkan penyakit masyarakat salah satunya para penjual minuman keras tanpa ijin.Tutupnya(AJP)

Thanks for reading Mengurangi Peredaran Miras: Satpamobvit Polresta Tangerang Gelar Razia Toko Jamu Jual Miras Tanpa Izin | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Mengurangi Peredaran Miras: Satpamobvit Polresta Tangerang Gelar Razia Toko Jamu Jual Miras Tanpa Izin

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *