Miris, Ditengah Bulan Kemerdekaan, Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Berkibar di PT Gema Graha Sarana

Agustus 01, 2022
Senin, 01 Agustus 2022
Foto Bendera Kusam dan Sobek Berkibar di PT GGS, dok: BHINNEKANEWS


Serang, BhinnekaNews71.Com -- Pandangan tidak sedap ketika melihat adanya Bendera Merah Putih kondisinya sudah sangat kusam dan robek berkibar di salah satu perusahaan PT Gema Graha Sarana (GGS) di Kawasan Industri Modern Cikande,  Jl. Raya Modern Industri No.Blok E, Barengkok, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, pada Senin (01 Agustus 2022).

Dalam hal, PT GGS terindikasi dan diduga telah melanggar ketentuan  UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera Negara.

Pada pasal 24 Undang-Undang diatur soal larangan yang dilakukan terhadap Bendera Negara, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, sobek, luntur, kusut, atau kusam. Adapun pidana selama (1) satu Tahun Penjara dan Denda paling banyak (100.000.000) seratus juta rupiah.

Lalu, pasal 235 RKUHP menyebutkan, Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori ll bagi setiap orang yang : (a)memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersil, (b) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, (C) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka dan gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera pada bendera negara, (d) memakai bendera negara untuk langit-langit atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara. 

Atas pemandangan berkibarnya bendera yang berkibar dengan kondisi yang sobek dan kusam terpasang di PT GGS, Anggota LSM Penjara Yuli AP menyatakan kecewa tanpa ada perhatian terhadap lambang negara tersebut.

Kami prihatin melihat Bendera merah Putih yang terpasang di halaman  depan PT GGS yang terpasang dengan kondisi pudar,kusam dan sobek," terang Yuli. 

Saya berharap untuk TNI,Polri atau pun Instansi melakukan tindakan terhadap terpasangnya Bendera Merah Putih dengan Kondisi sobek, Pudar,kusam di PT GGS tersebut Dan memberikan sosialisasi terkait UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera.


Hingga berita ini tayang, Pihak Perusahaan belum dapat dimintai konfirmasi.(Aml) 

Thanks for reading Miris, Ditengah Bulan Kemerdekaan, Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Berkibar di PT Gema Graha Sarana | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Miris, Ditengah Bulan Kemerdekaan, Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Berkibar di PT Gema Graha Sarana

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *