Polri Tangkap dan Tahan Bharada E Setelah jadi Tersangka dalam Kasus Brigadir J

Agustus 03, 2022
Rabu, 03 Agustus 2022
Bharada E (kiri) Brigadir J (kanan) dok: Googe Searching, Kolase. 






Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Mabes Polri telah menangkap dan menahan Bharada E setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. 


"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8).melansir dari CNN Indonesia.


Penetapan Bharada E sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penembakan Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.


Hingga kini polisi masih memeriksa Bharada E di Mabes Polri. Sejauh ini kepolisian memeriksa 13 saksi tambahan dalam kasus kematian Brigadir J. 


"Saya sudah sampaikan, pasal 338 KUHP, bukan bela diri," katanya.


Sebelumnya, Polri menyebut Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).


Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.


Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.


Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.(*/Red) 


Thanks for reading Polri Tangkap dan Tahan Bharada E Setelah jadi Tersangka dalam Kasus Brigadir J | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Polri Tangkap dan Tahan Bharada E Setelah jadi Tersangka dalam Kasus Brigadir J

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *