Lampung, BhinnekaNews71.Com -- TIM Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap rektor sebuah perguruan tinggi negeri Lampung dalam operasi tangkap tangan, Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dia mengatakan, OTT dilakukan setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.
“Benar, tim KPK dini hari tadi berhasil melakukan tangkap tangan. Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung,” kata Ali dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Ali mengatakan, "Satgas KPK tidak hanya menangkap rektor perguruan tinggi negeri Lampung, tapi juga sejumlah lainnya.Tim bergerak di wilayah Lampung dan juga Bandung. OTT dilakukan di kedua wilayah itu.”
Hingga kekinian, kata Ali, para pihak yang ditangkap sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.Ali belum dapat menyampaikan detail kasus yang menjeratpara terduga korupsi itu.Begitu pula nama-nama yang ditangkap.
Lebih lanjuti Ali menjelaskan, KPK memiliki waktu satu kali 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan tersangka atau tidak.Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan kepada publik,” Tutupnya.(***/AJP)
Thanks for reading Rektor Universitas Negeri di Lampung Ditangkap KPK, Waduh, Kasusnya? | Tags: Headline Hukrim Lampung
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Rektor Universitas Negeri di Lampung Ditangkap KPK, Waduh, Kasusnya?
Posting Komentar