Jakarta, BhinnekaNews71.Com -- Datok Panglima Kaum Kesultanan Serdang mengatakan kepada awak Media ini saat diwawancara mengatakan berdasarkan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu pada pasal 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, disebut Hak Pengelolaan dapat berasal dari Tanah Negara dan Tanah Ulayat. Selanjutnya Hak pengelolaan yang berasal dari tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat Hukum Adat.
Usai penyerahan surat di Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 04 Agustus 2022 pukul 11.55 wib, dilanjutkan penyerahan untuk didaftarkan berkas Kepemilikan Tanah Kerajaan Ramunia yang telah diblokir oleh Tuanku Sri Maharaja Ramunia Kesultanan Serdang, Tengku H. Hermansyah AMP Raja Ramunia ke VII.
Saat diwawancarai awak media ini Datuk Panglima Kaum Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang Datok Muhammad Arifin prihal pendaftaran Tanah Ulayat beliau mengatakan besar harapan agar pihak pemerintahan merespon dan menanggapi surat yang kami daftarkan melalui Kementerian Dalam Negeri.
Datok M.Arifin mengatakan bahwa saya di diberikan Titah dari Maharaja Ramunia untuk mendaftar berkas kepemilikan tanah kerajaan yang berbentuk GRAND dari zaman Belanda pada saat itu memakai/menyewa lahan untuk dipergunakan menanam pohon rempah rempah, ujarnya.
Disamping itu Datok M. Arifin mengatakan sejarah membuktikan adanya situs makam Raja Ramunia Pertama Kesultanan Serdang yang berada makamnya yaitu saat ini sudah di pergunakan sebagai BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU MEDAN.
Datok M. Arifin, harapan Raja Ramunia dan para Kesultanan yang berada di Sumatera ? Menurut Datok M. Arifin bahwa harapan Raja Ramunia dan juga para pembesar Kesultanan ingin di kabulkan dan dikembalikan hak kerajaan yang telah dipergunakan atau dipakai menjadi saat ini BANDARA INTERNASIONAL KUALANAMU agar kami Khususnya Sri Maharaja Ramunia untuk dilibatkan kembali duduk bersama dalam hal Hak Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang ujarnya.
Dan Tengku Hermansyah Maharaja kesultanan Ramunia ditempat yang berbeda mengatakan bahwa betul beliau sudah Memblokir tanah Ulayat di BPN Medan Sumut,dan beliau menitahkan Panglima kaum Ramunia Datok M ,Arifin ,ke kementrian Dalam negri, untuk mendaftarkan tanah Ulayat tersebut,saya berharap semua Pihak mau membuka mata dan. Hati terhadap semua masalah pertanahan yang ada saat ini,tutup beliau.
Pewarta : Irwan A.N
Thanks for reading Tengku Sri Maharaja Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang, Memblokir Tanah Milik Ulayat Kerajaan Ramunia ke BPN Medan Sumut | Tags: Headline Hukum Jakarta News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Tengku Sri Maharaja Kerajaan Ramunia Kesultanan Serdang, Memblokir Tanah Milik Ulayat Kerajaan Ramunia ke BPN Medan Sumut
Posting Komentar