Apes, Sedang Nyantai Duduk, Pengedar Obat Terlarang Tramadol Heximer di Pamarayan Diciduk Polisi

September 20, 2022
Selasa, 20 September 2022






Serang, BhinnekaNews71.Com -- Apes ! Baru duduk nyantai usai belanja narkoba, MB (32) warga Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.


Tersangka MB yang sudah tiga bulan berbisnis obat keras jenis tramadol dan hexymer ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.


Dari rumah kontrakan tersangka MB, petugas mengamankan barang bukti 1.418 butir pil hexymer serta 50 butir tramadol serta handphone yang dijadikan sarana.


"Tersangka diamankan personil Satresnarkoba di teras rumah kontrakan di Desa Majasari pada Minggu (18/9) sekitar pukul 23.30," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Selasa (20/9/2022).


Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengedar pil koplo ini berawal dari informasi masyarakat. 


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.


"Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Di atas lantai rumah kontrakan tergeletak dua bungkus plastik berisi pil hexymer sebanyak 1.418 butir. Bersama barang buktinya, tersangka diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres.


Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa ribuan butir obat keras tersebut milik tersangka yang dibeli dari pengedar berinisial WA (DPO) warga Tangerang Selatan.


Tersangka sudah menjalankan bisnis jual beli pil koplo lebih kurang 3 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja.


"Tersangka mendapatkan pil koplo dari seorang pengedar yang disebut berinisial WA warga Tangerang Selatan. Namun tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan" terang Kasatresnarkoba.


Akibat perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tandasnya. (*/Red) 

Thanks for reading Apes, Sedang Nyantai Duduk, Pengedar Obat Terlarang Tramadol Heximer di Pamarayan Diciduk Polisi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Apes, Sedang Nyantai Duduk, Pengedar Obat Terlarang Tramadol Heximer di Pamarayan Diciduk Polisi

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *