Bandara Internasional Minangkabau Diduga Tidak Penuhi Prosedur UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan SKEP Tahun 1998

September 22, 2022
Kamis, 22 September 2022
Land Mark Bandara Internasional Minangkabau (BIM) 

Padang Pariaman, BhinnekaNews71.Com -- Harmonisasi dan penguatan operasi dan kapasitas bandar udara yang terintegrasi, layanan informasi meteorologi yang mumpuni, serta interoperabilitas sistem navigasi penerbangan global menjadi syarat untuk terus terjaganya keamanan dan kenyamanan dunia penerbangan saat ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terus mengajak masyarakat khususnya mereka yang sering menggunakan moda transportasi udara dalam aktivitasnya sehari-hari untuk peduli terhadap keselamatan penerbangan.

Mengutip percakapan Pimpinan Redaksi Rau TV Rico, saat mengkomfirmasi Manager Operational Angkasa Pura II KCP Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Imumora Ginting menyampaikan bahwa,  

"Laporan itu HOAX, itu tidak benar, karena tidak ada data seperti itu"
Saat di minta oleh Rau TV sendiri Imumora Ginting mengatakan silahkan melakukan Prosedur surat menyurat kepada EGM KCP BIM dulu." jawab Imumora Ginting seperti dikutip Media ini, Kamis (22/9/22). 

Keselamatan Bandara adalah hal yang sangat penting termasuk BIM untuk keselamatan penerbangan di Unit PKP PK termasuk Kategori IX, bahwa kondisi kendaraan PKP PK dan personil untuk BIM sesuai yang kami dapat dari Informasi tidak memenuhi persyaratan keselamatan.




Seperti yang kami telusuri bahwa di antara komponen penunjang keselamatan Bandara antara lain:

Kondisi yang kami dapat dari seorang Narasumber yang tidak bersedia di sebutkan namanya bahwa adanya unit equipment PKP-PK di BIM sendiri diduga masih banyak yang tidak memenuhi Prosedur Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/94/IV/1998 Tentang Persyaratan Teknis dan Operasional Fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran;

Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/57/IV/1999 Tentang Pemindahan Pesawat Udara dan Doc. ICAO 9137 AN 898 Part 1,5, dan 7, antara lain data yang kami dapat foam tender 1 kondisinya bumber turret tidak berfungsi saat pancaran dan angin pada tabung bertahan _+ 3 jam pada saat kondisi full, membuka valve pancaran dalam kondisi manual serta kondisi angin pada tabung full baru bisa di operasikan, 
Sedangkan kondisi foam tender 02 untuk
akselerasi tidak tercapai. Padahal akselerasi merupakan persyaratan mutlak dalam prosedur keselamatan penerbangan, Untuk Foam Tender 03 pancaran tidak sesuai standar yang ditetapkan.

FT 01 sampai 03 itu yang paling krusial, di antara yang kita ketahui SERTIFIKAT KECAKAPAN PKP-PK BASIC. 

Kalau ternyata benar informasinya pada intinya kendaraan pemadam kebakaran tidak layak operasional berarti pihak Angkasa Pura II KCP BIM telah mempertaruhkan nyawa penumpang pesawat udara selama ini. (RIO) 

Thanks for reading Bandara Internasional Minangkabau Diduga Tidak Penuhi Prosedur UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan SKEP Tahun 1998 | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Bandara Internasional Minangkabau Diduga Tidak Penuhi Prosedur UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan dan SKEP Tahun 1998

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *