HRD PT PWI 2 Diduga Tidak Profesional Tangani Proses Klaim, Akibatnya, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Raib

September 06, 2022
Selasa, 06 September 2022



Serang, BhinnekaNews71.Com -- Viralnya pemberitaan dugaan ditahannya Paklaring atas nama Misru Saitam (MS) mantan karyawan PT Parkland World Indonesia 2 menuai polemik dan sorotan.


Berdasarkan informasi yang didapat, semua berawal dari saudari MS yang pernah meminta bantuan kepada salah satu anggota serikat inisial R untuk mengkomunikasikan perihal paklaring dan uang sisa gaji yang belum diambil oleh korban MS. Selasa (06/9/22).


Seiring berjalannya proses pengurusan paklaring yang dilakukan salah satu anggota serikat pekerja inisial R, yang pada saat itu diduga tanpa surat kuasa dan tidak bersamaan dengan karyawan yang bersangkutan tentunya menuai banyak pertanyaan. Apakah diperbolehkan dan sudah sesuai prosedur mengurus hak-hak seorang karyawan dengan cara seperti itu.


Dikonfirmasi Melalui Sambungan WhatsApp Manager HRD PT Parkland World Indonesia 2, Dida Juanda Menyampaikan bahwa selama ini sudah menjalankan prosedur dalam pengambilan paklaring dan pengurusan hak-hak karyawan di perusahaan yang Ia pimpin dengan 2 point yang harus dilakukan, (1) paklaring dan sisa gaji dan hak-hak lainnya yang masih ada di perusahaan harus diambil oleh karyawan yang bersangkutan. (2) Kalaupun akan diambil bukan oleh karyawan bersangkutan harus dengan surat kuasa.


"Prosedur pengambilan paklaring karyawan yang resign,  (1) Harus diambil oleh karyawan yang bersangkutan. (2) Harus ada surat kuasa dari karyawan yang bersangkutan  kepada yang diwakilkan," jawab Dida, pada Wartawan beberapa waktu lalu. 


Perlu diketahui dalam proses klaim BPJS Ketenagakerjaan berkaitan komunikasi 3 pihak, Komunikasi antara Karyawan dan pihak BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO dan Komunikasi Pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan pihak perusahaan pemberi kerja melalui 4 tahapan, Upload Dokumen, Cek Kelengkapan dokumen, Verivikasi dan Konfirmasi Ke Perusahaan, Pembayaran Oleh BP Jamsostek.


Yang menjadi Pertanyaan Apakah mungkin bisa dicairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan milik seorang karyawan dengan tanpa melalui tahapan proses verifikasi dan konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak perusahaan pemberi kerja sedangkan melalui hasil konfirmasi awak media dengan perusahaan paklaring masih ada di perusahaan dimana tempat korban bekerja.


Dikonfirmasi terpisah, MS sebagai korban yang dirugikan meminta apa yang menjadi hak nya agar dikembalikan dan jika ada oknum-oknum yang terlibat atas hilangnya saldo BPJS Ketenagakerjaan Milik nya diproses secara hukum yang berlaku


"Saya hanya ingin apa yang menjadi hak saya dikembalikan karena uang saldo BPJS Ketenagakerjaan Milik saya adalah hasil keringat saya selama sekian tahun bekerja dan jika ada oknum yang terlibat didalamnya diproses secara hukum yang berlaku" tutupnya. (***/Red)

Thanks for reading HRD PT PWI 2 Diduga Tidak Profesional Tangani Proses Klaim, Akibatnya, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Raib | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on HRD PT PWI 2 Diduga Tidak Profesional Tangani Proses Klaim, Akibatnya, Saldo BPJS Ketenagakerjaan Raib

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *