Kapolres Metro Tangerang Kota Siap Hadapi Rencana Praperadilan Tim Kuasa Hukum Owner Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji

September 09, 2022
Jumat, 09 September 2022




Kota Tangerang, BhinnekaNews71.Com --Pemilik restoran Padi Padi Picnic mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap pemilik restoran dan empat karyawan oleh Polres Metro Tangerang Kota. 


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho,SH.S.I.K,M.Si, menyatakan siap menghadapi rencana praperadilan yang akan dilayangkan tim kuasa hukum Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji. "Kita siap menghadapinya," ujar Zain saat dikonfirmasi awak media pada Kamis,(8/9/2022). 


Kuasa hukum Padi Padi Picnic menilai banyak keanehan dalam proses penetapan tersangka pemilik dan karyawan restoran itu. 


"Praperadilan merupakan hak setiap orang sebagai upaya hukum. Ia memastikan penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur." Tegas Zain. 


Berawal pada Maret 2022 adanya laporan Satpol PP Kecamatan Pakuhaji

,kasus Padi Padi Picnic diusut terkait tentang perusakan portal 


"Dari laporan tersebut kita telah lakukan proses penyelidikan, melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait, baik dari pelapor, terlapor hingga saksi-saksi," Tegas Zain. 


Dalam proses lidik, penyidik menemukan  alat bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana perusakan secara bersama-sama terhadap barang. 


Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut Kapolres memaparkan, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Dari penyidikan tersebut polisi memeriksa saksi-saksi, penyitaan barang bukti, ahli hukum pidana dan 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama terhadap barang. 


"Kesembilan tersangka tersebut adalah BTK, AWS, HH, BH, SRY, AGS, WYD, UD dan BY," kata Zain. Para tersangka, kata dia, dipersangkakan dengan pasal 170 KUHP dan atau 406 Jo Pasal 55 KUHP.


Kejanggalan penyidikan kasus perusakan portal Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu, kuasa hukum Padi Padi mengatakan praperadilan mereka tempuh karena proses penyelidikan oleh Polres Metro Tangerang sarat dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) nomor 12 tahun 2009. "Proses penyidikan melanggar perkap nomor 12 tahun 2009," kata Boy. 


Padahal, kata dia, Kapolri dengan tegas menyampaikan agar memperlakukan rakyat secara humanis, transparan dan beretika. "Tapi dalam pelaksanaan, penyidik Polres Metro Tangerang melakukan abuse of power," kata Boy. 


Ia menyebutkan sejumlah indikasi abuse of power yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus ini. Seperti seseorang dijadikan tersangka sebelum diperiksa. Mereka dipanggil langsung tersangka dan saat pemeriksaan ada penekanan dari penyidik. 


Enam kliennya yang ditetapkan tersangka, kata Boy, diperlakukan tidak manusiawi. Proses pemeriksaan enam orang itu dilakukan sejak pagi hingga pagi lagi. "Proses pemeriksaan 6 orang hanya dilakukan  dua penyidik sehingga proses pemeriksaan lama hingga jam 3 dinihari," ujar Boy. 


Setelah pemeriksaan selesai, kata Boy, empat karyawan Padi Padi ditempatkan diruang khusus bersama tahanan kasus yang lain. "Ini melanggar HAM, mereka dikunci dari luar, diperlakukan sebagai tahanan padahal belum ada surat penahanan," ucapnya. 


Boy juga memprotes keras penyidik yang tidak profesional. Salah satu contohnya, penyidik belum bisa memperlihatkan barang bukti dengan alasan hilang. "Siapa yang menghilangkan barang, barang mana yang dirusak. Bagaiamana menetakan tersangka jika barang buktinya tidak ada," kata dia. 


Menurut Boy, permohonan praperadilan adalah enam orang tersangka yaitu pemilik Padi Padi Picnic, Anton Wijaya Salim dan istrinya Bong Thiam Kim,  bersama empat karyawannya Suryadi, burhan, andri dan Agus. 


Kasus perusakan portal di jalan masuk area Padi Padi Picnic di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang itu berawal dari pagar besi yang pasang oleh Satpol Kecamatan Pakuhaji pada 26 Maret 2022 lalu.


Portal dipasang untuk menutup sementara restoran dengan pemandangan area persawahan yang sempat viral di media sosial itu karena tidak memiliki ijin membangun (IMB). Namun, beberapa hari kemudian Portal dicabut dan hilang. Kecamatan Pakuhaji melaporkan perusakan itu ke Polres Metro Tangerang. (Tim/Red)

Thanks for reading Kapolres Metro Tangerang Kota Siap Hadapi Rencana Praperadilan Tim Kuasa Hukum Owner Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Kapolres Metro Tangerang Kota Siap Hadapi Rencana Praperadilan Tim Kuasa Hukum Owner Padi Padi Picnic Ground Pakuhaji

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *