Jakarta,BhinnekaNews71.Com -- Mengenang satu tahun wafatnya Sabam Sirait lima lembaga, yaitu Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI), Pengurus Nasional Perkumpulan Senior GMKI (PNPS GMKI), Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) sepakat mengadakan seminar dengan tema “Mencermati Rancangan KUHP Dalam Merawat Pancasila Sebagai Ideologi Negara”. Kamis (29/9/22)
Sekilas terkait sosok Sabam Sirait, yaitu dikenal sebagai tokoh pergerakan dan politikus senior Indonesia. Semasa hidupnya, Sabam Sirait dikenal karena konsistensi, keteguhan hati dan berprinsip dalamip bernegara dan berbangsa yang selalui menjunjung tinggi kemajemukan, demokrasi dengan dasar Pancasila. Ia banyak memberi sumbangan pemikiran bagi bangsa dan negara untuk membangun demokrasi di Indonesia. Sikap, pendirian, pemikiran dan pelayanannya hingga pergaulan politiknya terimplementasi dan menyatu sebagai politisi sejati. Dalam perjalannya hidupnya día meyakini bahwa politik itu suci.
Pada saat seminar dibuka, kata sambutan mewakil Rektor UKI, yaitu Dr. Hulman Panjaitan,SH,MH menyampaikan dalam sambutannya bahwa kerjasama antara Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI), Pengurus Nasional Perkumpulan Senior GMKI (PNPS GMKI), Program Doktor Hukum Universitas Kristen Indonesia, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), dan Persatuan Wartawan Nasrani (PEWARNA) sudah terjalin dan terealisasi sekian kalinya. Adanya kerja sama ini juga memberi dampak bagi kampus, yaitu saat ini UKI Raih Akreditasi Unggul BAN-PT 2022.
Selain narasumber dan moderator, hadir juga Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia Prof. Dr. dr. Bernadetha Nadeak, M.Pd., ketua Yayasan Komunikasi Indonesia Dr. Bernard Nainggolan, SH., MH, Ketua Umum Pewarna Indonesia Yusuf Mujiono, Ketua Umum RHEMA Dwi Urip Premono. Hadir juga Senior-senior GMKI, anggota Pewarna Indonesia dan anggota RHEMA.
Untuk mengenang satu tahun wafatnya Sabam Sirait diadakan acara ibadah dan seminar dengan tema “Mencermati Rancangan KUHP Dalam Merawat Pancasila Sebagai Ideologi Negara” sebagai moderator oleh Prof.Dr. Marten Napang, SH, MH, M.Si.
Narasumber yang hadir sebagai narasumber Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum.,Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Dr. Maruarar Siahaan, S.H. Rektor UKI 2014-2018, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum. Guru Besar Hukum UKI.
Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum.,Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), menyampaikan bahwa Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pemersatu bangsa, Pancasila sebagai paradigma pengembangan Ilmu Pengetahuan, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai Ideologi negara.
Karjono menyampaikan bahwa KUHP yang sekarang merupakan warisan penjajah kolonial dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional demi kebanggaan nasional. Perlunya hukum yang mencerminkan nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa.
Maruarar Siahaan menyampaikan bahwa “melihat kondisis saat ini, keadilan sedang runtuh. Keadilan adalah untuk memberantas ketidakadilan. Lanjut Maruarar “sesuai dengan sila kemanuasian yang adil dan beradab. Mudah untuk menyebutkan keadilan, tetapi sulit untuk mewujudkannya”. Mantan Rektor UKI ini menyinggung soal pejabat daerah tertentu menolak kehadiran rumah ibadah, “Tidak mungkin suatu pejabat tertentu dengan nyata menolak pembangunan rumah ibadah, jikalau itu dilakukan, maka hal itu sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Jikalau itu dilakukan, maka sudah melanggar sumpah sebagai pejabat publik” ungkapnya.
“Pancasila sebagai Filsafat, harus kita renungkan di mana kebenaran Pancasila itu? Harus terus direfleksikan terkait nilai-nila Pancasila itu. Pancasila menjadi filsafat. Pancasila harus masuk dalam konstitusi kita dan menjadi norma yang unggul dan prioritas”, tegasnya.
Maruarar Siahaan juga menegaskan bahwa “Pancasila tidak boleh ditafsirkan dengan cara agama tertentu harus dilihat sebagai ideologi negara. Muatan nilai pancasila sebagai nilai etik yang diturunkan menjadi norma”.
Maruarar mengingatkan bahwa “Ketika HAM masuk dalam Konstitusi, yang memuat perlindungan, penghormatan dan pemenuhan menjadi tanggung jawab pemerintah. Tidak ada lagi istilah mayoritas dalam konstitusi kita”.
Mompang L. Panggabean menyatakan “Pancasila tidak akan pernah mati. Pancasila harus dihidupi dan diinginkan hidup sebagai suatu dasar negara. Menghidupinya dengan merawat melalui instrumen hukum, politik dan sosial yang dapat melindungi seluruh rakyat Indonesia” tegasnya.
Lebih lanjut diutarakan Mompang “Kelahiran UU TP Subversi pada saat Indonesia dalam situasi revolusi dan normanya terlalu luas sehingga bertentangan dengan HAM”. Pada saat Lokakarya Batu, 23-26 Oktober 1978, lanjutnya “menyatakan tindak pidana subversi dilakukan dengan motif, latar belakang tujuan politik”.
Mompang L. Panggabean juga memaparkan bahwa “Pencabutan UU No. 11 PnPs Tahun 1963 tentang Pemberantasan Kegiatan Subvers dengan UU No. 26 Tahun 1999. UU No. 11 PnPs Tahun 1963 bertentangan dengan HAM dan prinsip negara yang berdasarkan atas hukum serta menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga penerapannya menimbulkan ketidakadilan dan keresahan dalam masyarakat”.
“Pancasilah harus dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari mulai dari hal-hal yang sederhana” tegas Mompang.
Mompang mengingatkan bahwa “Pidana bukan satu-satunya untuk menegakkan keadilan dan hukuman”. Pasal-pasal dalam setiap undang-undang harus menjiwai nilai-nilai pancasila. Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”
Pancasila harus dirawat secara berkelanjutan oleh masyarakat Indonesia dan menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara.(APM)
Thanks for reading Mencermati Rancangan KUHP Dalam Merawat Pancasila Sebagai Ideologi Negara | Tags: Headline Jakarta Nasional News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Mencermati Rancangan KUHP Dalam Merawat Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Posting Komentar