Pelaku Usaha Roti Home Industri di Kaligandu Gunakan Gas LPG 3kg Subsidi dan Diduga Tidak Punya Izin

September 22, 2022
Kamis, 22 September 2022
Foto Kolase

Serang Kota, BhinnekaNews71.Com --Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg, merupakan gas elpiji subsidi yang disediakan pemerintah untuk kelompok tertentu. Namun, kenyataannya, penggunaan LPG 3 kg banyak digunakan oleh kelompok masyarakat yang tidak berhak.


Terkait hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pemerintah daerah turut mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg agar tetap sasaran.


Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tanggal 25 Maret 2022. seperti dikutip dari Media Kontan.Id.


Namun dalam hal ini pula, Oknum oknum pelaku usaha sering kali memanfaatkan Gas LPG 3kg bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi dan memperkaya dirinya.

Seperti hal nya di Kota Serang, tepat nya di Kp Pejaten, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Cipocok, Serang Kota, Banten, Hunian tersebut dijadikan  tempat usaha pembuatan Roti non merk yang diketahui menggunakan LPG 3kg bersubsidi. 


Dari hasil penelusuran awak media, Usaha pembuatan roti tersebut selain menggunakan Gas bersubsidi, usaha pembuatan roti tersebut diyakini tidak mempunyai izin resmi dan ke higienis an nya di pertanyakan, karena tidak dicantumkan kan label halal dari Lembaga pengawas makanan. 


Saat dikonfirmasi, Salah satu karyawan bernama Didin berkata bahwa usaha yang disebut milik Bos Amri sudah berjalan selama 5 tahun dan menggunakan gas Subsidi 3kg.

"Ada 5 tahunan beroperasi, Bos nya Pak Amri, ya kita bisa pakai gas 3 kg, kita dapatkan beli di warung warung," kata Didin kepada Wartawan, Kamis (22/9/22). 


Didin melanjutkan, jumlah karyawan usaha home industri berjumlah 10 orang untuk bagian pembuatan kue, dan bagian sales penjualan roti berjumlah puluhan. 

"Ada sekitar 10 orang untuk karyawan untuk pembuatan roti, dan untuk yang orang yang jualan nya banyak pak," ujar Dia. 





Terpisah JM salah satu aktivis saat dimintai tanggapan nya berujar, " Ya itu kan pelaku usaha, artinya itu yang membidangi salah satu usaha, ya Itu tadi Roti, nah, itu Gas LPG 3kg itu kan buat masyarakat miskin, yang disubsidi oleh pemerintah untuk kalangan bawah, jadi ini sangat jelas bahwa Pelaku usaha tersebut mengambil yang bukan haknya, meraup keuntungan memperkaya diri Pelaku Usaha tersebut," Kata JM. 


Kemudian JM juga menyinggung, Izin usaha pembuatan roti dan kelayakan roti, serta label halal nya, berkata, " Itu kan pembuatan di salah satu rumah yang di pakai untuk tempat pembuatan roti, apakah itu sudah punya izin, dan apakah  roti tersebut layak dimakan, dan patut dipertanyakan kebersihan atau ke higienisannya, dan juga apakah punya label halal," tanya Dia.


Ia berencana melakukan koordinasi dengan pihak dinas perdagangan dan berwenang lainnya untuk melaporkan Pelaku Usaha tersebut

 

" Saya dan rekan dari lembaga konsumen segera melakukan koordinasi dengan Disperindag Serang, BPOM Provinsi Banten, dan kepada Pihak Dinas terkait untuk segera men sidak dan menutup Usaha Roti tersebut, dan terkait penyalahgunaan gas LPG bersubsidi , karena itu merupakan suatu tindak pidana," tegas JM. 

Sekedar diketahui Mengenai sanksi penyalahgunaan LPG 3 kg, dalam Pasal 13 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:


Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara termasuk di antaranya penyimpangan alokasi.

Sehingga, bagi badan usaha dan masyarakat yang menyalahgunakan LPG 3 kg bersubsidi dapat dijerat dengan ketentuan pidana di atas apabila unsur-unsur tindak pidana dalam pasal tersebut terpenuhi.(Tim TB) 

Thanks for reading Pelaku Usaha Roti Home Industri di Kaligandu Gunakan Gas LPG 3kg Subsidi dan Diduga Tidak Punya Izin | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Pelaku Usaha Roti Home Industri di Kaligandu Gunakan Gas LPG 3kg Subsidi dan Diduga Tidak Punya Izin

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *