Pemuda di Cilegon Ditangkap Polisi Lantaran Jual Obat Tramadol dan Heximer tanpa Izin

September 19, 2022
Senin, 19 September 2022

Cilegon, BhinnekaNews71.Com -- Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan ratusan obat jenis Tramadol dan Haxymer di Jalan Sunan Kudus Lingkungan Ciriu Kelurahan Samangraya Kecamatan Citangkil Kota Cilegon pada Senin (19/09). 


Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro,melalui oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton. membenarkan bahwa, "Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan pelaku RP (22) laki-laki warga Lingkungan Kubang welut samangraya Kota Cilegon yang diduga pengedar obat Tramadol dan obat Haxymer," kata Shilton pada Senin (19/09). 


Setelah ditangkap dan dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, "Setelah dilakukan pengeledahan didapati barang bukti berupa 100 butir obat jenis Tramadol dan 310 butir obat jenis Haxymer,1 unit  handphone type Vivo," ucap Shilton. 


Lebih lanjut pelaku mengakui mendapatkan obat tersebut dari Olshop dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual agar mendapatkan keuntungan. 


Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila menemukan penyalahgunaan Narkoba segera mungkin Laporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau melaporkan ke Call Center 110 


Akibat perbuatanya. "Pelaku dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana  paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 Miliyar," tutup Shilton.(*/Red) 

Thanks for reading Pemuda di Cilegon Ditangkap Polisi Lantaran Jual Obat Tramadol dan Heximer tanpa Izin | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Pemuda di Cilegon Ditangkap Polisi Lantaran Jual Obat Tramadol dan Heximer tanpa Izin

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *