Pencuri Motor di Cilegon Ditangkap Polisi, Pelaku Dijerat Pasal 363 KHUP 5 Tahun Penjara
Ilustrasi pencuri motor |
Cilegon, BhinnekaNews71.Com -- Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten tangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) pada hari Minggu tanggal 11 September 2022, sekira pukul 20.00 wib di jalan gang dekat Masjid Darussalam Lingkungan Medaksa sebrang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui kapolsek Pulomerak AKP Fauzan afifi membenarkan bahwa satuan unit reskrim Polsek Pulomerak telah menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang terjadi di jalan gang dekat Masjid Darussalam Lingkungan Medaksa sebrang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon.
Awal mula kejadian pada hari Minggu tanggal 11 September 2022, saudara Tidar selaku korban bertamu ke rumah temannya dengan menggunakan kendaraan sepeda motor roda 2 (dua) Yamaha Vixion warna merah nopol A 4795 LZ
Kendaraan tersebut diparkirkan yang jaraknya 50 meter dari rumah temannya di jalan gang dekat Masjid Darussalam Lingkungan Medaksa sebrang Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon
Kemudian pada saat korban berada dirumah temannya ada warga yang memberitahukan kepada korban bahwa ada seseorang yang tidak dikenal sedang berusaha merusak kunci kontak Sepeda motor milik saudara Tidar tersebut dan sepeda motor tersebut sudah berpindah tempat kemudian warga bersama pihak kepolisian mengamankan pelaku GR (24) warga Lingkungan Medaksa sebrang,Tamansari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon." ujarnya.
Atas kejadian tersebut barang bukti yang diamankan berupa 1 ( satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah nopol A 4795 LZ, an. EKA, alamat Kp. Cilamajang, sindang resmi kab. Pandeglang, Noka: MH31PA002DK277001, NOSIN : 1PA276120.,1 (satu) buah anak kunci kontak Sepeda motor dan 1 (satu) lembar STNK Asli Sepeda motor Yamaha Vixion
Pelaku GR (24) warga Lingkungan Medaksa sebrang,Tamansari, Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon. telah melakukan Tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Paling lama 5 (lima) tahun," tutup Kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten AKP Fauzan Afifi.(*/Red)
Posting Komentar