Serang, BhinnekaNews71.Com -- Menindaklanjuti informasi yang didapat melalui muatan berita soal Umbul umbul iklan rokok yang tidak berizin berdiri bebas di Cikande.
Kasi Trantib Kecamatan Cikande, H.Ade Saefullah langsung melakukan kordinasi dengan pihak Pol PP Kabupaten Serang dan melakukan pengecekan perizinan di Badan pendapatan daerah (Bapenda) Serang.
"Umbul umbul iklan rokok City Lite yang di Cikande tersebut setelah melalui pengecekan oleh kami di Bapenda iklan Rokok tersebut merupakan Produk PT Sampoerna, dan itu sudah berizin, kata H. Ade saat dikonfirmasi, Rabu (07/9).
Disinggung Soal Brand Iklan Rokok yang disebut telah berizin dan melakukan proses promosi di Umbul umbul, H Ade menjelaskan.
" Ya itu memang sudah di include dari Bea Iklan dan Izin nya dari PT Sampoerna tersebut, dan melalui pengecekan kami juga, kontraknya nanti sampai tahun 2023 nanti," pungkas Ade.(Red)
Thanks for reading Soal Umbul umbul Iklan Rokok di Cikande, Kasi Trantib Cikande: Setelah Kita Cek Sudah Berizin | Tags: Headline Hukum News Serang
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Soal Umbul umbul Iklan Rokok di Cikande, Kasi Trantib Cikande: Setelah Kita Cek Sudah Berizin
Posting Komentar