BREAKING NEWS: BPOM Minta Perusahaan Farmasi Tarik 5 Merk Jenis Obat Sirup Kelebihan EG dan DEG Melebihi Ambang Batas Aman

Oktober 20, 2022
Kamis, 20 Oktober 2022
Foto/Ilustrasi






Banten, BhinnekaNews71.Com -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan para perusahaan industri farmasi menarik lima produk obat sirop yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.


"BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," bunyi keterangan resmi BPOM dari laman resminya, Kamis (20/10).


BPOM menjelaskan penarikan lima produk obat itu wajib mencakup seluruh outlet distribusi. Di antaranya pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.


BPOM juga memerintahkan kepada semua industri farmasi yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG melaporkan hasil pengujian mandiri. Ini sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.


BPOM Buka Hotline Aduan Terkait 5 Obat Sirop yang Lebihi Batas EG

"Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan/atau bahan baku jika diperlukan," bunyi keterangan BPOM.


Berikut lima daftar obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diterbitkan BPOM:


1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.


2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.


3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.


4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.


5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Berikut link resmi dari BPOM yang dapat dilihat:

https://www.instagram.com/p/Cj7qdqVPMx7/

https://twitter.com/BPOM_RI/status/1583043495614328832?s=19

https://www.youtube.com/channel/UCO5Oi2m_M-uQhTaKDyGA0nA

https://www.facebook.com/bpom.official/

Awak media masih mencoba menghubungi produsen obat yang disebutkan oleh BPOM untuk mengonfirmasi informasi ini. 


Melansir CNNIndonesia, Angka kasus gagal ginjal akut terhadap anak di Indonesia belakangan ini terus meningkat. Kandungan obat sirop yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas diduga menjadi penyebab.(BpomBanten/art:Cnni/Red) 

Thanks for reading BREAKING NEWS: BPOM Minta Perusahaan Farmasi Tarik 5 Merk Jenis Obat Sirup Kelebihan EG dan DEG Melebihi Ambang Batas Aman | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on BREAKING NEWS: BPOM Minta Perusahaan Farmasi Tarik 5 Merk Jenis Obat Sirup Kelebihan EG dan DEG Melebihi Ambang Batas Aman

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *