Kota Tangerang -- Pelaksana proyek pembangunan Trotoar Jalan Borobudur (Prambanan - Mendut Raya) yang kini tengah berlangsung di sepanjang jalan Borobudur Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, dinilai kurang transparan lantaran papan informasi proyek tersebut tidak mencantumkan volume pekerjaan.
Dari hasil pantauan awak media Bhinnekanews71.com pada hari Rabu 26 Oktober 2022, diketahui bahwa proyek pembangunan trotoar Jalan Borobudur (Prambanan - Mendut Raya) Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang menelan anggaran sebesar Rp. 1.234.180.000, dengan sumber dana APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022, pelaksana CV. Dian Kontraktor, yang berlangsung 120 hari kalender. "PEMBANGUNAN INI DIBIAYAI DARI PAJAK ANDA," bunyi pernyataan yang tercantum di bagian paling bawah papan proyek, yang dikutip dari Youtube Channel Tabir87News.
Praktisi Hukum dari Kantor Hukum DPM & Partners bernama David P Munthe,S.H, mengatakan bahwa proyek pembangunan Trotoar tidak transparan serta tidak sesuai RAB. “Tidak tertulis di papan informasi volume panjang lebar ketebalan dan mutu pembangunan trotoar yang menetukan kualitas trotoar tersebut, padahal menelan anggaran miliaran rupiah,” ucapnya.
Maka dengan ini untuk semua pihak Dinas PUPR Kota Tangerang agar segera menindaklanjuti pekerjaan tersebut untuk memberikan sikap dan sangsi kepada pelaksana proyek yang asal jadi serta acak-acakan.
“Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek negara diharuskan papan proyek transparan, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut,” tambah David P Munthe.
Menurutnya, setiap pekerjaan proyek yang tidak transparan “patut dicurigai” dan “diduga bermasalah” lantaran masyarakat sulit mengawasi pekerjaan tersebut.
“Beberapa kali ke lokasi proyek pembangunan trotoar Jalan Borobudur(Prambanan -Mendut Raya) Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pelaksananya susah untuk ditemui itu pun hanya ada Mandor dan juga kurangnya pengawasan dari pihak-pihak terkait.
Pemborong proyek seharusnya ikut menjalankan peraturan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” terang David P Munthe kepada bhinnekanews71.com.
Sementara itu, pekerja dari pihak pelaksana proyek saat dikonfirmasi bhinnekanews71.com tidak ada yang mau menemui.(DPM)
Thanks for reading Cv Dian Pelaksana Proyek Kerjakan Trotoar Jalan Borobudur (Prambanan-Mendut Raya Kota Tangerang Tidak Sesuai Spek dan RAB | Tags: Headline Hukum Kota tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Cv Dian Pelaksana Proyek Kerjakan Trotoar Jalan Borobudur (Prambanan-Mendut Raya Kota Tangerang Tidak Sesuai Spek dan RAB
Posting Komentar