Tangerang -- Kegiatan penyulingan jenis BBM Perlalite Bersubsidi untuk Pemilik Warung atas nama Hermanto yang bertempat di Kp.Hauan RT 001 RW 005 Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang-Banten.(28/10/2022).
Saat di mintai keterangan nya terkait izin usahanya Pemilik Toko Hermanto angkat bicara “Saya berjualan BBM ini jenis Pertalite sudah mendapatkan izin dari Desa, karena Pihak SPBU pun menganjurkan untuk membuat surat Rekomendasi dari Desa maka saya bikin ke Desa dengan bayar Rp. 100.000, dan terkait Surat Izin Usaha Migas dari pusat saya gak ada dan gak punya.Karena semua teman saya di desa tobat semuanya buat surat kaya gini,perihal lain-lain saya gak paham” tutup nya
Selanjutnya sore hari di hari yang sama kisaran Tanggal 24 Oktober 2022 Pukul 16.45 Dari beberapa Awak Media mendatangi Rumah Pak Kades guna kepentingan konfirmasi dan klarifikasi. Dihadapan Awak media beliau (red. Kades) Angkat bicara”Benar surat itu saya mengetahui” ucap nya.
Saat Awak Media mendatangi Kantor Desa Tobat, di sana bertemu dengan Sekdes.Dan Sekdes pun membenarkan terkait adanya surat yang beredar, dan mengetahui.
Sedangkan UU MIGAS Nomot 22 Tahun 2001 Pasal 55” Pembelian Solar BBM Bersubsidi dan Pertalite BBM penugasan untuk di salah gunakan/diperjual-belikan kembali tanpa izin usaha Migas adalah pelanggaran yang dapat di pidana.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah Tindak Pidana sebagaimana di atur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 53 sampai dengan pasal 58,dan di ancam dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-(Enam puluh milyar Rupiah).
Surat Himbauan Dari Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa(DPMPD) 18 Maret 2022 Untuk Kabupaten Tangerang,
Dalam himbauan nya di Poin Nomor 3 Adalah:
Tidak menerbitkan Surat Keterangan Domisili Usaha(SKDU) Sebagai bentuk Legalitas Perizinan Berusaha,mengingat izin gangguan(Termasuk SKDU dan SITU) telah di cabut atau di hapus.Sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 503/649/SJ Tahun 2019,tentang penyelenggaraan perizinan dan non perizinan di daerah,karena tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha.
Sangat disayangkan(red. Dengan Kades Terbitkan Surat Rekomendasi)Padahal dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten/Kota saja tidak ada sama sekali kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak.Izin Usaha Bahan Bakar Minyak hanya bisa diberikan oleh Menteri(dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)setelah Mengajukan Permohonan kepada Menteri melalui Dirjen(yang tugas dan tanggungjawabnya meliputi Kegiatan Usaha Minyak dan Bumi)dan mengirim tembusannya kepada BPH Migas(Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015).(AJP)
Thanks for reading Duh, Kades Tobat Diduga Terbitkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite Menggunakan Jerigen | Tags: Headline Hukum News Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Duh, Kades Tobat Diduga Terbitkan Surat Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi Pertalite Menggunakan Jerigen
Posting Komentar