Tangerang Kota, BhinnekaNews71.Com -- Setelah beberapa pekan penundaan Sidang pra peradilan (Prapid) dengan perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2022/PN.TNG atas pemohon Agus Darma Wijaya akhirnya sudah memasuki persidangan kelima
Dalam Agenda persidangan kelima dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanggerang pada Rabu, (12/10) pukul 20.00 - 00.01 wib.
Dan Sidang tersebut dipimpin oleh seorang hakim tunggal Rakhman Rajagukguk S.H M.hum.
Hadir dari pihak pemohon Agus Darma Wijaya didampingin oleh kuasa hukumnya Effendi Matias S.H dari LKBH GRACIAS, Jalintar Simbolon S.H, MH., Sosang Sarapang S.H, Argadipura S.H dari LBH Parnagogo, serta membawa 3 saksi, masing - masing bernama Halim, Gunawan dan Julia.
Sedangkan dari pihak termohon Polres Tangerang Selatan tampak hadir 1 tim dengan 5 orang PH dan 2 saksi serta 1 saksi ahli pidana yaitu Prof. Dr. Suparji Ahmad S.H., M.H dosen dari Universitasal Al - Azhar, Sedangkan dari Pihak Summerecon di wakili oleh Drs.Theodorus Yoseph Bhele Fe, S.H, M.H.
Dalam persidangan tersebut kedua belah pihak saling memperlihatkan alat bukti, berupa berkas - berkas dan bukti Visual berupa video saat terjadinya eksekusi rumah termohon oleh pihak Summarecon.
Termohon menjelaskan saat terjadi proses eksekusi rumahnya tersebut oleh pihak tergugat di pra pradilan itu, Agus Darma Wijaya mengaku mengalami perlakuan tindak kekerasan dari pihak esekutor Summarecon, yang kemudian Ia laporkan ke polres Tangerang Selatan dengan Nomor Laporan polisi TBL/B/734/IV/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, pada rabu 20 April 2022 lalu.
Proses persidangan berjalan cukup sengit, dari kedua belah pihak saling melemparkan argumen dan pertanyaan- pertanyaan pada saksi yang hadir.
Hakim tunggal Rakhman Rajagukguk S.H M.hum terlihat sangat tegas dan obyektif dalam menerima keterangan dari kedua belah pihak. Sidang berakhir tepat pada pukul 00.01 WIB.
Dipenghujung persidangan termohon Agus Darma Wijaya mengutarakan keluh kesahnya dengan mengatakan, "ijin Yang Mulia, saya selaku warga Negara Indonesia (WNI) hanya mencoba mencari keadilan, ini negara hukum, tadinya saya percaya bila di institusi kepolisian saya bisa mendapatkan keadilan, akan tetapi belumlah diproses kasus saya, dan tiba - tiba sudah di SP3 kan.
Dalam hal ini saya juga sudah mengadukan nasib saya ke Propam, Irwasda, Komnasham bahkan sampai ke Presiden bapak Jokowi, tapi sampai sekarang belum ada jawaban, "kata Darma.
"Memang saya menganggap apa yang saya lakukan ini bagaikan melawan raksasa (Summarecon) yang banyak uangnya, apa saja bisa mereka lakukan, tapi saya percaya dipengadilan ini saya berharap masih ada keadilan untuk saya dan keluarga saya, "pungkas darma.
Hakim tunggal Rakhman Rajagukguk S.H M.hum dengan nada yang cukup keras dan lantang menjawab, bahwa dirinya tidak bisa diintervensi oleh siapapun, putusan pengadilan adalah inkrah, mau kekuasan ataupun uang itu tidak berlaku dihadapan saya, "tegas Rakhman Rahagukguk sebelum menutup palu mengakhir persidangan.
Sidang putusan dikatakan Majelis Hakim akan digelar pada hari senin 23 oktober 2022 mendatang.[Gunawan]
Thanks for reading Sidang Prapid Kasus Summarecon Vs Agus Darma Wijaya, Hakim: Saya Tidak Bisa di Intervensi dan Disuap | Tags: Headline Hukum Kota News Tangerang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Sidang Prapid Kasus Summarecon Vs Agus Darma Wijaya, Hakim: Saya Tidak Bisa di Intervensi dan Disuap
Posting Komentar