Serang -- Fasos Fasum di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang diduga kerap disalah gunakan oleh segelintir orang bahkan kepentingan pribadi yang dinilai tidak jelas peruntukannya dimasyarakat. dugaan penyalahgunaan itupun boleh dikatakan hanya kepentingan kelompok sehingga kerap menimbulkan kecemburuan sosial di masyarakat.
Salah satunya, Di RW 07, Lahan Fasum yang menurut informasi sebagian lahan fasum telah dikuasai oleh salah satu Pihak Pengelola Yayasan MI Darul Akhyar dan dibangun berupa Pembatas Bangunan (Pagar) beton yayasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Kamis (27/10/22), dari beberapa masyarakat yang enggan membeberkan namanya, mengatakan, bahwa lahan yang sudah terpagar beton permanen tersebut adalah bagian dari lahan Fasum RW 07.
Sejalan kemudian, yang menurut warga lainnya, bahwa pihak mereka sebagai warga tidak pernah mendapat informasi atau sosialisasi perihal Fasum akan digunakan oleh pihak MI Darul Akhyar yang diketahui milik Bapak Amsar.
"Belum pernah, dan kami tahu nya itu ditembok saja, bahkan di ujung sana di lahan Fasos Fasum juga ada terbangun yang dinamai "Rumah Singgah", kami juga tidak tahu siapa pemilik nya, ujar Warga.
Dari keterangan RT Setempat, bahwa ia tidak mengetahui Yayasan apakah mendapat rekomendasi dari RT RW atau Kepala Desa, karena Ia belum menjabat sebagai RT saat itu.
" Saya kurang tahu ya, karena saya juga baru RT disini, apakah itu sudah mendapatkan izin atau rekomendasi pada RT dulu, atau juga RW dan Lurah, yang jelas saya menjadi RT saat ini, Bangunan tembok pagar itu sudah berdiri di lahan fasum," ujar Ketua RT.
Diperoleh keterangan, Amsar selalu Pemilik dari MI Daarul Akhyar, berusaha dikonfirmasi dengan mendatangi kediamannya, namun sayang, awak media tidak berhasil bertemu sehingga minim informasi dari Pihak pemilik Yayasan.
Terpisah, Andy Yono, Sekretaris BPD Desa Cikande Permai saat dimintai tanggapannya, mengatakan, " Yang pastinya ketika memang Fasum itu di pergunakan oleh individu atau perorangan untuk kepentingan pribadi tidak boleh, maka itu harus kembalikan ke pemerintah Desa supaya bisa bermanfaat untuk warga desa Cikande Permai," ujar Andy singkat.
Sebelumnya, Kepala Desa Cikande Permai saat ingin dikonfirmasi belum dapat ditemui karena sejumlah kesibukan dan diluar jam kerja (kantor).
Perlu diketahui aturan Fasos Fasum sudah jelas tertuang Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (selanjutnya disebut dengan "UU 1/2011") lebih dikenal dengan istilah prasarana, sarana dan utilitas umum yang diatur pada Pasal 1 angka 21, 22 dan 23 yang mengatur:
Pasal 1 angka 21:
Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman, dan nyaman.
Pasal 1 angka 22:
Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi.
Pasal 1 angka 23:
Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.(Red)
Thanks for reading Tembok Pagar Beton Dibangun Diatas Lahan Fasum RW 07 Cikande Permai Diduga Digunakan Sepihak oleh Yayasan MI Darul Akhyar | Tags: Headline News Serang
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 komentar on Tembok Pagar Beton Dibangun Diatas Lahan Fasum RW 07 Cikande Permai Diduga Digunakan Sepihak oleh Yayasan MI Darul Akhyar
Posting Komentar