Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Politik, Partai Berlambang Bintang Mercy Di Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan

November 21, 2022
Senin, 21 November 2022
Fasilitas negara yang digunakan rapat polisi oleh salah satu partai berlambang bintang mercy di Kabupaten Tangerang. 




TANGERANG, Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) adalah sebuah sarana atau fasilitas yang di sediakan oleh pemerintah untuk masyarakat yang ingin melakukan pelatihan kerja, guna mendapatkan keterampilan khusus atau yang ingin mendalami keahlian di bidangnya masing-masing.


Sebelum memasuki dunia kerja, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang di sediakan oleh pemerintah tersebut untuk mengasah soft skill maupun hard skill, fasilitas atau sarana pemerintah pun hanya di peruntukan kepentingan masyarakat semata, dan tidak digunakan untuk kepentingan lain.


Namun berbeda dengan gedung BLK milik Dinas ketenaga kerjaan Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang-Banten, 


Dimana salah satu partai berwarna biru berlambang bintang mercy yang ada di Kabupaten Tangerang diduga telah menggunakan fasilitas negara atau gedung BLK untuk kepentingan rapat politik, dan nekat langgar peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2017, dan nomor 19 tahun 2008.


Didalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, dan Nomor 19 tahun 2008, terdapat beberapa poin penting yang mengatur tentang larangan fasilitas negara digunakan sebagai kepentingan partai politik.


Fasilitas negara yang dilarang yaitu sarana mobilitas seperti, kendaraan dinas yang meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya.


Selain itu, gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan, pejabat negara juga tidak boleh menggunakan sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah daerah dan peralatan lainnya.


Hal tersebut menjadi sorotan aktivis Banten yang lebih akrab di sapa Morgan menurutnya apa yang dilakukan partai politik tersebut jelas sudah melanggar ketentuan PKPU.


" Apa yang di lakukan salah satu partai politik berlambang bintang mercy tersebut (Demokrat_red) jelas telah melanggar ketentuan peraturan komisi pemilihan umum PKPU, larangan penggunaan fasilitas negara secara spesifik tertuang dalam peraturan yakni pasal 84 ayat (1) huruf h UU No.10 tahun 2008 tentang pemilu legislatif, pasal 3 jo pasal 21 PP No 14 tahun 2009, pasal 26 ayat (1) huruf h peraturan KPU Ni. 19 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu Anggota DPR, DPRD, DPD " Kata Morgan, Senin (21/11/2022). 


Morgan juga menambahkan " Tidak hanya itu saja dalam pasal 84 Ayat (1) huruf h UU pemilu legislatif merumuskan secara tegas dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan " Imbuhnya.


Hingga berita ini ditayangkan pihak partai politik tersebut belum dapat di konfirmasi.(AS-Tim) 

Thanks for reading Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Politik, Partai Berlambang Bintang Mercy Di Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kepentingan Politik, Partai Berlambang Bintang Mercy Di Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *