Cilegon -- Pelaksana pembangunan rehabilitasi Gedung SMP Negeri 3 Cilegon, CV Putra Jabal Karan, diduga tidak peka atau abai terhadap keselamatan para pekerja bangunan gedung dua lantai tersebut.
Pasalnya, dari hasil pantauan awak media saat mendatangi lokasi, Senin (16/12/22), para pekerja terlihat tidak memakai Alat pelindung diri (APD) atau safety, lazim di ketahui K3
(Keselamatan dan kesehatan kerja) berupa helm, rompi, sepatu, sarung tangan dan tali pengamanan.
Dalam Undang-Undang (UU) terkenal sebagai aturan pokok K3 yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
Dikonfirmasi, Seorang yang mengaku Mandor mengatakan," Septy mah udah disediakan, namun nama nya orang pada Nambleg, Helm, Rompi, Sepatubot ada ga mau ribet puguh," kata Mandor yang tidak disebutkan namanya tersebut.
Dalam papan nama proyek, rehabilitasi (Sedang/Berat) Gedung SMPN 3 tersebut menelan anggaran sebesar Rp. 2.190.872.232 (Dua miliar seratus sembilan puluh juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) bersumber dari APBD Kota Cilegon TA 2022, Nomor SP 027/11/REHAB SMPN 3/DIKDAS-2022 yang digarap oleh pelaksana CV Putra Jabal Karan, dengan Konsultan pengawas, PT Bighi Konsultan Prakarsa.
Sementara itu, Jaes salah satu aktivis di Banten, saat dimintai tanggapannya, berujar, " Dalam setiap pekerjaan kontruksi seperti Gedung, Jalan, Jembatan, dan fasilitas publik lainnya, apalagi anggaran nya bersumber dari negara, itu sepatutnya perlu pengawasan extra, baik dari pelaksananya, konsultan pengawasnya, dari kedinasannya, mandornya, itu tidak boleh ditinggalkan, atau sampai lemah dalam pengawasannya, agar apa, ya agar semuanya terkontrol dengan baik, dan hasilnya pun baik, karena ini fasilitas publik dalam jangka lama," kata Dia.
Lanjut Jaes menjelaskan soal resiko lalai dalam K3, "Resiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja termasuk di lingkungan tempat kerja. Untuk itu, kesadaran mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi sangat diperlukan. Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas K3 dalam melakukan pekerjaannya. Setiap pekerja juga mempunyai peran untuk terselenggaranya K3, nah dalam hal ini, kemana pengawasan nya dimana, kontroling nya dimana,"?? ujar Ia bertanya.
Hingga berita dipublikasikan, Pelaksana CV Putra Jabal Karan belum dapat dikonfirmasi. (T.Rizky B)
Thanks for reading CV Putra Jabal Karan, Pelaksana Rehabilitasi Gedung Sekolah SMPN 3 Cilegon Bernilai 2 M Diduga Abai terhadap K3 | Tags: Cilegon Headline News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on CV Putra Jabal Karan, Pelaksana Rehabilitasi Gedung Sekolah SMPN 3 Cilegon Bernilai 2 M Diduga Abai terhadap K3
Posting Komentar