Pandeglang -- Lagi lagi Oknum RT Hari Senin,28/11/2022 di Kampung Pasir Angin RT04/03 Kelurahan Pagerbatu Kecamatan Majasari Pandeglang Banten,(30/11/2022)
Berdasarkan hasil investigasi dan temuan di Masyarakat,Fajar Tobing selaku Ketua Ormasnya PPBNI PAC MAJASARI Pandeglang Banten. Sungguh menyayat hati kami selaku sosial kontrol, ketika menemukan adanya tindak pidana atau pemotongan uang Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai(BLT).
Tertuang dalam, pasal 3 UU no.31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, ancaman hukuman 4 tahun penjara,di lansir laman tempo.co.
Tidak ada pemotongan BLT, semua keluarga Penerima Manfaat terkonfirmasi, harus menerima BLT dengan utuh.Terangnya.
Saat di konfirmasi oleh beberapa Awak Media kepada Tubagus Ahmad Yani Selaku Warga. Dia menuturkan"Bahwa istrinya dapat bantuan BLT,namun di minta oleh oknum RT.Tanpa adanya musyawarah terlebih dahulu sebelum hari H pencairan BLT tersebut,agar kami tidak penasaran untuk apa dan dikemanakan uang tersebut. "Pukasnya.
Selanjutnya Team Awak Media menanyakan dan mencari informasi tambahan kepada Bapak Mudhar selaku Ketua Ormas PPBNI Ranting Kelurahan Pager Batu,beliau angkat bicara" Kejadian Pemotongan Bantuan dari Pemerintah sering terjadi di wilayah ini,baik bantuan BBM,Sembako maupun BLT dalam Bentuk Tunai maupun Non tunai.Mereka oknum RT selalu Memotong Anggaran Bantuan tanpa adanya musyawarah sebelum pencairan,dan bahkan pihak RW pun tidak tahu kalau selalu ada pemotongan seperti ini".Jelasnya.
Kemudian Awak Media mencoba menghubungi via WA untuk konfirmasi Kepada Pak Lurah yakni Bpk H.Endang.
Beliau pun menjelaskan "Saya tidak tau pak jika ada kejadian seperti ini,terkait RT yang melakukan pemotongan itu nanti besok saya panggil guna di mintai keterangannya.Jujur saya tidak pernah menyuruh atau merekomendasikan RT untuk melakukan Kegiatan Pemotongan tersebut".Pungkasnya
Sampai berita ini tayang,belum bisa untuk memvonis siapa yang terlibat.Karena jika memang ada pihak yang bermain-main dengan bantuan tersebut,maka itu adalah penyelewengan dan penyalahgunaan yang bisa berakibat fatal akan mendapat sanksi kurungan pidana sesuai dengan undang undang yang berlaku. (AJP)
Thanks for reading Lagi Lagi Oknum RT. Pangkas Uang BLT BBM Sembako dan PKH | Tags: Headline News Pandeglang
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Lagi Lagi Oknum RT. Pangkas Uang BLT BBM Sembako dan PKH
Posting Komentar