LPK RI DPD BANTEN, Pertanyakan Kinerja Polsek Legok, Terduga Pelaku dan BB Penyelewengan BBM Solar Subsidi Dilepas

Desember 27, 2022
Selasa, 27 Desember 2022
Foto Kolase: Mobil yang dimodifikasi dengan memakai Kempu dan terduga pelaku












Kabupaten Tangerang -- Menyikapi dugaan penyimpangan dan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Solar, Ketua LPK RI Provinsi Banten, Edward bersama rekan rekannya media, mempertanyakan kinerja Kapolsek Legok, Polres Tangerang Selatan - Polda Metro Jaya.


Pasalnya, dari Keterangan Edward, menjelaskan hasil konfirmasi tim nya pada hari, Jumat ( 23/12/22) bahwa barang bukti berupa Mobil beserta isinya yang masih berisikan Solar (dalam Kempu_red) dan Dua orang pelaku dibebaskan, dengan alasan bahwa pihak Polsek tidak dapat menahan Pelaku dan BB lebih dari 1X24 Jam, tanpa adanya Laporan sehingga pihak Polsek tidak mau di Pra Peradilkan.


Sementara, menurut Edward disaksikan tim media, membantah bahwa justru pihak Polsek tidak mau memberikan layanan pelaporan, " Pada Malam Minggu Kita serahkan BB dan pelakunya, Hari Senin nya dijanjikan buat laporan, ternyata tidak jadi juga, waktu hari Senin itu tidak terjadinya pelayanan pelaporan itu saya menanyakan pihak pelaku usahanya atau pihak SPBU sudah diperiksa apa belum, nah kemudian akhirnya Saya dan tim Konfirmasi langsung ke Kapolsek, lalu Kapolsek mengatakan, tidak bisa menahannya 1x24 jam, " ujar Edward," kepada Media ini. Senin (26/12).


"Untuk itu, Kami dari DPD LPK RI Banten dibantu dengan Bakum DPP LPK RI, akan melaporkan Hal ini kepada Propam Mabes Polri, tembusan Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan, ungkap Edward.

Foto Mesin penghisap yang ditempel kan dengan Tangki mobil. 

Saat awak media berupaya konfirmasi ke Pihak Polsek Legok melalui Kanit Reskrim Polsek Legok, namun Kanit Reskrim tidak dapat memberikan keterangan soal dugaan dilepaskan nya dua terduga pelaku penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi tersebut.

Sebelumnya, Ketua LPK-RI Banten dan beberapa rekannya dari media mendapat informasi masyarakat, soal dugaan penyelewengan BBM Solar di SBPU Legok, selanjutnya Edward langsung investigasi  kelapangan, pada Sabtu Malam Minggu (17/12/22). Didapati satu unit mobil Isuzu Traga bernomor Plat BE 8169 AAB yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan KEMPU Besar dan mesin penghisap dibawah Tangki mobil, sedang melakukan pengisian Solar, di SPBU 34 15808 Caringin Legok.

Menurut Sopir, Frendy MT mengatakan, Dirinya bersama rekannya mengisi solar, di SPBU Caringin tersebut mendapat pengawalan dari Oknum Polisi ber inisial TSP , " Ya solar, sudah koordinasi dan mendapat pengawalan dari Bapak TSP dari Polsek, Kata Frendy saat itu.

Surat Tanda Penerimaan Barang bukti yang diserahkan ke Polsek Legok

Frendy melanjutkan, Setiap hari ia bisa melakukan pengisian 2 kali di SPBU Caringin dengan isi 1 sampai 2 Ton. " Satu hari bisa dua kali isi, 1 sampai 2 ton ngangkutnya," ujarnya.


Tak lama berselang, benar saja, Oknum Polisi inisial TSP tersebut datang ke SPBU, dan sempat bersitegang dengan Edward, Ketua LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN REPUBLIK INDONESIA (LPK RI) Banten disaksikan beberapa wartawan, singkatnya, TSP meminta agar hal tersebut diselesaikan dengan baik baik.


Selanjutnya, Edward LPK - RI dan rekan rekanya menyerahkan Barang Bukti ke Polsek berserta sopir dan kernetnya, dengan Tanda Bukti Surat Tanda Penerimaan dari Polsek Legok.(Tim Media) 

Thanks for reading LPK RI DPD BANTEN, Pertanyakan Kinerja Polsek Legok, Terduga Pelaku dan BB Penyelewengan BBM Solar Subsidi Dilepas | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on LPK RI DPD BANTEN, Pertanyakan Kinerja Polsek Legok, Terduga Pelaku dan BB Penyelewengan BBM Solar Subsidi Dilepas

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *