Ilustrasi Pengisian BBM di SPBU/foto Google Searching |
Jakarta -- Pemerintah saat ini sedang mempertajam kriteria kendaraan baik roda empat (mobil) dan roda dua (motor) yang berhak memakai produk Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yakni Pertalite maupun Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar Subsidi.
Penajaman kriteria itu sudah masuk dalam pembahasan Revisi Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Diharapkan revisi Perpres ini bisa tuntas pada awal tahun depan.
Sehingga, kebijakan penggunaan BBM subsidi tepat sasaran bisa dilaksanakan pada tahun depan.
Baca: Siap siap! Tahun Depan Mobil di Atas 1.400 Cc Dilarang Minum Pertalite
https://www.bhinnekanews71.com/2022/12/siap-siap-tahun-depan-mobil-di-atas.html
Anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman mengungkapkan jika peraturan tersebut mulai diberlakukan tahun depan, maka akan terdapat penajaman kriteria konsumen yang berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
"Namun kita akan terus mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam konsumsi BBM dan juga jika Revisi Perpres 191 bisa mulai berjalan tahun depan, terdapat penajaman kriteria konsumen yang berhak mendapatkan JBKP," ungkap Saleh kepada CNBC Indonesia, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya BPH Migas juga sudah mengeluarkan statemen bahwa yang dilarang menggunakan BBM Pertalite adalah kendaraan-kendaraan mewah dengan kriteria mesin untuk mobil 1.400 Cubicle Centimeter (CC) dan motor 250 CC.
Jika revisi Perpres sudah keluar, masyarakat yang berhak mengisi BBM Pertalite diwajibkan melakukan pendaftaran di website Mypertamina. Kelak, dengan melakukan pendaftaran pihak SPBU milik Pertamina akan mengetahui, kendaraan tersebut boleh atau tidak mengisi BBM Pertalite dan Solar Subsidi.(CNBC)
Thanks for reading Makin Runcing! Ini Kriteria Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Tahun Depan | Tags: bisnis Ekonomi Headline Jakarta Nasional News
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Makin Runcing! Ini Kriteria Mobil yang Dilarang Isi Pertalite Tahun Depan
Posting Komentar