Nekat Edarkan Sabu Dalam Lapas, Satresnarkoba Polres Cilegon Ciduk Pelaku

Desember 13, 2022
Selasa, 13 Desember 2022



Serang - Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Cilegon pada Selasa (13/12).


Dalam kesempatannya Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengungkapkan kejadian tersebut. "Kejadian terjadi pada Senin (05/12) sekitar pukul 17.30 Wib. Bertempat di toilet area parkir sepeda motor lapas kelas II A Cilegon Lingkungan Cikerai Kelurahan Kalitimbang Kecamatan Cibeber Kota Cilegon," kata Eko saat Press Conference.


Kemudian Eko menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas tentang jaringan narkoba di lapas Cilegon. Satresnarkoba Polres Cilegon bersama Satresnarkoba Kabupaten Serang dan pihak lapas kelas II A Cilegon melakukan penyelidikan gabungan terhadap warga binaan penjara yang diduga menjadi kurir narkotika jenis sabu ke dalam lapas Cilegon. Kemudian tim gabungan berhasil mengamankan 3 pria berinisial EA (30) warga Kampung Margaluyu Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, AM (25) warga Perum Banten Indah Permai blok G15 nomor 09 Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang, RM (23) warga Kota Serang.


"Tepat didepan pintu masuk lapas, tim gabungan mengintrogasi pelaku EA yang kemudian EA mengakui dirinya membawa paket narkotika jenis sabu yang disimpan pada bagian anus, setelah diperiksa didapati 1 buah bungkusan lakban warna hitam berbentuk bulat yang didalamnya berisi 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu. Setelah ditindaklanjuti barang bukti yang terkumpul berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9.67 gram, 1 paket narkotika jenis sabu seberat 4.74 gram, dan 3 unit handphone," jelas Eko.

 

Diakhir Eko menerangkan pasal yang dikenakan kepada para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Atas kejadian tersebut 3 pelaku dapat dipersangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara  paling singkat 5 tahun penjara dan maksimum 20 tahun penjara," tutup Eko. (*/Red) 


Thanks for reading Nekat Edarkan Sabu Dalam Lapas, Satresnarkoba Polres Cilegon Ciduk Pelaku | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Nekat Edarkan Sabu Dalam Lapas, Satresnarkoba Polres Cilegon Ciduk Pelaku

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *