Polres Padang Pariaman Ungkap Kasus Bapak setubuhi Anak Kandung

Desember 05, 2022
Senin, 05 Desember 2022

Padang Pariaman -- Terkuaknya permasalahan peristiwa perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua terhadap Anak kandung sendiri awalnya diketahui oleh masyarakat tempat korban dan tersangka tinggal yaitunya pada awal bulan November 2022, dikarenakan korban I.P.S (20 tahun) telah melahirkan seorang Anak,


Dalam Laporan Press  Humas Polres Padang Pariaman lebih lanjut tidak Menerangkan alamat dan detail korban karna menyangkut Privacy yang berdampak pada Pribadi Sosial Korban dan Keluarga menyampaikan lebih lanjut bahwa karena korban telah melahirkan Anak lalu masyarakat setempat bersama dengan tokoh masyarakat memanggil korban, untuk menanyakan siapa yang telah menghamili korban hingga melahirkan, setelah ditanyakan oleh masyarakat tersebut dimana korban mengakui dan menjelaskan pada pemuka masyarakat tersebut bahwasanya dianya telah sering disetubuhi oleh orang tua laki-laki kandungnya atas nama N.J (47 tahun), dimana I.P.S pertama kali disetubuhi oleh N.J yaitu semenjak korban masih duduk dibangku kelas 1 SMP dari tahun 2018.



Setelah masyarakat setempat mengetahui atas peristiwa persetubuhan yang telah dialami oleh korban yang dilakukan oleh orang tua kandungnya  barulah paman dari korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padang Pariaman guna proses hukum.


Sebabnya korban tidak mau memberitahukan pada orang lain atas peristiwa perbuatan persetubuhan yang telah dialaminya, Perbuatan Bejat yang dilakukan oleh orang tua kandung laki-laki korban dikarenakan korban diancam oleh tersangka dengan mengatakan dalam Bahasa Minang “diam selah kau, beko tau urang beko ditangkok polisi den, kalau den ditangkok polisi sia nan kamagiah nafkah adiak-adiak kau lai  dalam Arti (diam ajalah kamu, nanti ketahuan sama orang lain, kalau ketahuan nanti saya bisa ditangkap polisi, kalau saya ditangkap polisi siapa yang akan menafkahi adik-adik kamu lagi), mengingat keadaan ekonomi keluarga korban yang merupakan keluarga miskin sehingganya korban hanya memendam atas peristiwa yang telah dialaminya tersebut.


Di terangkan juga Hal lain yang menyebabkan tersangka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban yaitunya tempat / rumah korban yang terpencil sendiri di tepi perbukitan yang jauh dari pemukiman masyarakat lainnya, sehingganya tidak ada kontrol dari masyarakat, ditambah lagi orang tua perempuan korban yang keseharian pergi bekerja kesawah, sehingganya korban dirumah hanya sendiri sekembali dari sekolah, sehingganya hal tersebut yang dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan niatnya untuk melakukan perbuatan persetubuhan.



Kronologi Penangkapan juga di sampaikan bahwa Setelah paman korban melaporkan peristiwa perbuatan persetubuhan yang dialami korban yang diduga dilakukan oleh orang tua laki-lakinya, pada 10 November 2022, selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut, dan pada hari Sabtu tanggal 3 Desember 2022 sekira pukul 14.00 Wib didapat informasi kalau tersangka sedang berada di rumahnya, selanjutnya penyidik / penyidik pembantu mendatangi rumah tempat tinggal tersangka untuk dilakukan penangkapan, saat penyidik / penyidik pembantu sampai di rumah tersangka dimana tersangka dapat melarikan diri, selanjutnya dilakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka, sekira pukul 20.30 Wib didapat informasi bahwasanya tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Nagari Parit Malintang, penyidik / penyidik pembantu melakukan pengejaran terhadap tersangka dan dilakukan penangkapan serta Barang Bukti Sebuah Handphone.


Dalam Tindakan Ini Humas Polres Padang Pariaman Menyampaikan bahwa untuk Pasal tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 huruf D  Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah).(Rio)

Thanks for reading Polres Padang Pariaman Ungkap Kasus Bapak setubuhi Anak Kandung | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 komentar on Polres Padang Pariaman Ungkap Kasus Bapak setubuhi Anak Kandung

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *