TASIKMALAYA, - Seorang ayah di Tasikmalaya, Jawa Barat tega memotong kemaluan anaknya yang masih berusia 5 tahun.
J (39), tega melakukan aksinya dengan menggunakan silet di kediamannya di Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (20/12/2022).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka terdesak karena harus mengkhitan anaknya. Sementara itu, tersangka tidak memiliki uang karena bekerja serabutan hingga menjadi pengamen jalanan.
Sebelum aksi memotong kelamin anaknya, J sempat terlibat cekcok dengan sang istri. Mengetahui istrinya pergi belanja, tersangka langsung beraksi.
"Jadi karena cekcok sama istri, minta anaknya dikhitan sudah besar. Pelaku teringat pas ada silet lihat anaknya tidur langsung potong kemaluan korban," kata AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya saat konferensi Pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (22/12/22)
Dalam kesehariannya, palaku tersebut bekerja serabutan dan sebagai pengamen dari kampung ke kampung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa selimut tikar, silet dan kulit kelamin.
Pelaku pun dijerat pasal 80 Junto 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak.
"Ancaman pidananya lima tahun," ucap Suhardi.
Sementara itu, Pelaku J mengaku menyesal telah melakukan tindakan memotong alat kelamin anaknya sendiri. Ia pun hanya bisa pasrah atas rencana hukuman yang ia terima.
"Menyesal pak, mau gimana lagi udah kejadian. Saya doakan anak cepet sembuh," ujar J.(*/Red)
Thanks for reading Seorang Ayah di Tasikmalaya Tega Potong Alat Kelamin Anaknya yang Berusia 5 Tahun | Tags: Headline Hukum Tasikmalaya
« Prev Post
Next Post »
0 komentar on Seorang Ayah di Tasikmalaya Tega Potong Alat Kelamin Anaknya yang Berusia 5 Tahun
Posting Komentar